JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menangkap AM (47), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik. Pria ini diduga mencabuli tetangganya sendiri, HS, yang masih di bawah umur, hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami amankan satu tersangka berinisial AM. Antara korban dan pelaku ini bertetangga,” tegas Abid, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini bermula pada awal Februari 2025. Saat itu, korban ditarik ke dalam rumah mertua tersangka yang sedang sepi. Pelaku lalu memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Meski sempat melawan, korban dibungkam dengan tangan tersangka.
Aksi tersebut baru terbongkar setelah korban mengeluh sakit. Keluarga yang curiga lalu memeriksakan korban ke tenaga medis, dan diketahui korban hamil. Tak terima, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan korban sudah berkali-kali disetubuhi,” jelas Abid.
Kini, AM dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dengan membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengenalkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak.
“Jika menemukan indikasi pelecehan, warga diminta segera melapor ke kepolisian atau hotline Kapolres Gresik,” tegasnya berpesan. (bas/nuh)