JAVASATU.COM- Polresta Malang Kota menegaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter berinisial AY berjalan profesional, transparan dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Moch Sholeh, menjelaskan, penyidikan dilakukan secara menyeluruh meski peristiwa terjadi pada 27 September 2022, dan korban baru melapor pada 18 April 2025.
“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Psikolog bahkan didatangkan langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Sholeh, Rabu (13/8/2025).
Dibeberkan, proses kasus ini terus berlanjut secara bertahap: laporan diterima 18 April 2025, gelar perkara naik ke penyidikan 26 Mei 2025, penetapan tersangka 2 Juni 2025, pengiriman berkas tahap I ke Kejaksaan 14 Juli 2025 dan berkas dikembalikan Kejaksaan 31 Juli 2025 untuk dilengkapi (P-19).
Penyidik juga telah memeriksa 9 saksi, terdiri atas 3 saksi umum, 3 saksi dari rumah sakit dan 3 saksi ahli, termasuk ahli pidana, kedokteran dan IDI. Saat ini, penyidik melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan.
Meski sudah berstatus tersangka, dokter AY belum ditahan. Pertimbangan pihak kepolisian, kasus sudah lama berlalu dan tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan jaminan penahanan dengan komitmen koperatif serta kewajiban lapor.
“Proses hukum terus berjalan, penahanan bukan ukuran utama. Yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” tegas Sholeh. (jup/arf)