JAVASATU.COM- Satresnarkoba Polres Malang menangkap seorang pria berinisial MK (39), warga Gadang, Kota Malang, yang kedapatan menyembunyikan sabu di kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji.

Pelaku ditangkap Selasa (11/11/2025) usai polisi menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas yang melakukan penyelidikan mendapati MK berada di dalam kandang ayam yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
Dari penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu seberat total 6,07 gram. Pelaku mengaku menjual sabu dengan harga Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga dan menutupi aktivitas peredaran narkoba yang dijalankannya.
“Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas mengamankan delapan poket sabu beserta alat transaksi dan perlengkapan penggunaan,” kata Bambang, Sabtu (15/11/2025).
Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel yang dipakai untuk transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gelagat pelaku yang sering didatangi tamu tak dikenal pada malam hari.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga polisi memastikan adanya transaksi narkotika di lokasi.
“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Bambang.
MK kini ditahan di Satresnarkoba Polres Malang dan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami apresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Bambang. (agb/nuh)