JAVASATU.COM- Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar ramp check angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Rabu (23/7/2025). Hasilnya, dua bus ditilang karena masa berlaku buku uji KIR telah habis.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 dan melibatkan lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR.
Ramp check dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna bersama Kadishub Gresik Khusaini. Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, mencakup dokumen administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta kondisi fisik kendaraan.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan penumpang,” tegas AKP Rizki.
Dari total 8 bus yang diperiksa, 6 dinyatakan laik jalan dan lolos pemeriksaan, antara lain:
-
Bus Dali Jaya – S 7919 U
-
Bus Bangau Mas – S 7907 U
-
Bus Bintang Mas – S 7677 U
-
Bus Dali Prima – S 7646 U
-
Bus Restu – N 7447 U
-
Bus Dali Prima – S 7851 U
Namun, dua unit bus lainnya ditemukan melanggar aturan karena buku KIR kedaluwarsa:
-
Bus Jaya Utama – L 7778 U, dikemudikan Bambang (Lasem, Jateng), ditilang dan STNK diamankan.
-
Bus Dali Jaya – S 7824 U, dikemudikan Anas (Kedungadem, Bojonegoro), juga dikenai tilang.
Keduanya melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain penindakan, petugas juga mengedukasi sopir dan penumpang soal pentingnya keselamatan. Penumpang diimbau mencatat nomor polisi kendaraan dan melapor jika menemukan sopir ugal-ugalan.
“Ini bentuk pengawasan agar budaya tertib berlalu lintas bisa terus ditanamkan. Pengawasan serupa akan terus digelar secara berkala,” tambah AKP Rizki.
Polres Gresik dan Dishub menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan serta kualitas angkutan umum di wilayah Kabupaten Gresik. (bas/nuh)