email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

by Agung Baskoro
4 Maret 2026
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., buka suara terkait keluhan investor soal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai berbelit. Ia menegaskan, proses perizinan berjalan sesuai prosedur dan sistem yang telah ditetapkan pemerintah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si. (Credit: Javasatu.com)

Menurut Budiar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebenarnya telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu. Namun, keterbatasan sumber daya manusia (SDM), khususnya tenaga teknis, membuat sebagian proses dikembalikan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang (DPKPCK).

“Memang sudah ada Mal Pelayanan Satu Pintu. Tapi karena SDM teknis terbatas, proses teknis PBG dan SLF ditangani langsung di kantor Cipta Karya,” ujar Budiar saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pengajuan izin bisa tertunda atau ditolak apabila persyaratan administrasi tidak lengkap. Dokumen dasar seperti KTP, legalitas badan usaha (CV/PT), hingga bukti kepemilikan lahan menjadi syarat mutlak sebelum izin diproses lebih lanjut.

“Kalau dokumennya belum lengkap, tentu tidak bisa berlanjut. Ini yang kadang dianggap mempersulit,” tegasnya.

Budiar juga menyinggung praktik sebagian pengembang yang baru membayar uang muka (DP) lahan tanpa legalitas yang tuntas. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengajuan PBG maupun SLF tidak dapat diproses secara hukum.

“Sering kali lahan baru sebatas DP ke pemilik atau petani. Secara administrasi belum sah, sehingga sistem tidak bisa memproses,” jelasnya.

BacaJuga :

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

Saat ini, Pemkab Malang telah menerapkan sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pemohon dapat memantau proses perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pengajuan PBG terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terkoneksi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Di SIMBG terlihat jelas berkas berhenti di mana dan apa yang kurang. Sistemnya sudah transparan,” ujarnya.

Sekda memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperbaiki pelayanan publik, sekaligus mendorong iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Malang dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (agb/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Kabupaten MalangOSSPemkab MlangPerizinanSekda Kabupaten Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tiga Besar JPT Pemkab Malang Segera Diumumkan, BKN Jadi Penentu

Ramadan, Polres Malang Tingkatkan Patroli: Kasus Curat Turun 70 Persen

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Polantas Menyapa, Satlantas dan REI Gresik Bagi Takjil Gratis ke Warga

Jarang Tersorot, Modin Perempuan Disantuni MUI Panceng

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Ribuan Warga Padati Cap Go Meh Gresik, Kapolres Turun Tangan

Prev Next

POPULER HARI INI

Pesantren Ramadan SMAN 8 Malang Satukan Tiga Angkatan dalam Satu Spirit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

OSS Tak Bertaji? PBG-SLF Kabupaten Malang Disebut Masih Dipersulit Oknum

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

BERITA LAINNYA

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

TNI Pukul Mundur TPNPB OPM di Nabire, Basis dan Amunisi Daniel Aibon Kogoya Disita

RSUD Gambiran Kediri Buka Skrining Kanker Payudara Rp450 Ribu hingga 18 Mei 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d