JAVASATU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso memastikan arah pembangunan Kota Malang tetap sejalan dengan program prioritas nasional tahun 2025.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sinkronisasi Program 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada 27–30 Oktober 2025.
Kegiatan yang diikuti lebih dari seribu peserta ini melibatkan Sekda dan Kepala Bappeda dari seluruh Indonesia, termasuk 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.
Forum tersebut membahas strategi sinkronisasi antara program kementerian/lembaga (K/L) dengan rencana pembangunan daerah, agar pelaksanaan kebijakan nasional berjalan efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya menegaskan, Rakor ini menjadi ruang evaluasi dan pembekalan bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran dan rencana pembangunan tahun 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya keterpaduan antarinstansi agar kebijakan prioritas nasional, termasuk Program Strategis Nasional (PSN) Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
“Forum ini menjadi kesempatan penting untuk menyamakan arah kebijakan dan memastikan tidak ada tumpang tindih program antara pusat dan daerah,” kata Mendagri Tito dalam sambutannya.
Menanggapi hal itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso menyatakan, kegiatan ini memperkuat komitmen Pemkot Malang untuk terus menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Rakor dan retret ini menjadi momentum strategis untuk memastikan pembangunan Kota Malang selaras dengan arah kebijakan nasional. Sinergi yang kuat akan mempercepat terwujudnya program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Erik, Kamis (30/10/2025).
Menurut Erik, sinkronisasi program antara pusat dan daerah juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami mendukung penuh arahan pemerintah pusat agar setiap program daerah bisa lebih fokus, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi publik,” tambahnya.
Dengan sinergi lintas sektor tersebut, Sekda Kota Malang menegaskan Pemkot Malang akan terus memperkuat kolaborasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat pencapaian target pembangunan tahun 2025. (arf)
 
			 
                                 
                                