email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Asusila Anak 7 Tahun

by Sudasir Al Ayyubi
5 November 2025

JAVASATU.COM- Seorang marbot masjid di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Satreskrim Polres Gresik.

Seorang Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap Polisi Usai Asusila Anak 7 Tahun. (Foto: Ist/Sudasir Al Ayyubi)

Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi usai melihat rekaman CCTV masjid yang memperlihatkan aksi bejat pelaku. Kejadian terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa disangka, pelaku mendekati korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis, kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Aksi Bejat Terekam CCTV Masjid

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid langsung mengecek rekaman CCTV. Hasilnya, terlihat jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan keterangan korban.

Tak menunggu lama, keluarga korban melapor ke Polres Gresik. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku keesokan harinya, Selasa (28/10/2025).

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (4/11/2025).

Polisi Pastikan Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Abid menegaskan, pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dari pihak berwenang untuk memulihkan trauma.

BacaJuga :

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polisi Ajak Warga Waspada dan Berani Lapor

Kasat Reskrim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa.

“Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Ajarkan bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain agar mereka berani bicara jika mengalami pelecehan,” imbaunya.

Ia juga mengajak warga segera melapor bila menemukan tindak pidana ke Satreskrim Polres Gresik, melalui hotline 110 atau Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami pastikan perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegas Abid. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: AsusilaKecamatan DriyorejoMarbot MasjidPelecehan SeksualPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

IMB di Kota Malang Dihapus, Diganti PBG-SLF, Limbah SPPG Disorot

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Ansor Lowokwaru Buka PKD 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

DPRD Kabupaten Malang Tegaskan Isu “Mahar” BPJS Kesehatan Tak Terbukti

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

Jujitsu Kota Batu Borong 10 Medali di Piala Wali Kota Surabaya 2026

GRIB JAYA Ancam Blokade TPA Supit Urang, Desak Pemkot Malang Bayar Kompensasi Warga

BERITA LAINNYA

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d