email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Di Kabupaten Malang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Didenda Rp 100 Ribu

by Agung Baskoro
17 Juni 2020

Javasatu,Malang- Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang rupanya sudah mulai kehabisan kesabaran terhadap pelanggar protokol kesehatan. Satgas Covid-19 bakal memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bupati Malang, HM Sanusi (dok)

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang perlu adanya kedisiplinan warga dalam mentaati protokol kesehatan.

“Ya kami akan ketatkan physical distancing. Itu wajib bagi seluruh masyarakat” ungkapnya, saat ditemui awak media, usai rapat evaluasi di ruang Anusopati, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim No.7, Kota Malang, Rabu (17/6/2020).

Dalam rapat tersebut lanjut Sanusi, membahas sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol Kesehatan.

ADVERTISEMENT

“Kami akan memperketat sanksi sosial dan denda di lapangan bagi warga yang tidak mentaati protokol kesehatan” jelasnya.

Rapat yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tambah Sanusi, sedang merumuskan sanksi denda yang cocok nantinya.

“Ya kami akan ketatkan dengan sanksi ini dibahas dengan pak Kajari. Pak Kajari berpendapat hukumannya berupa sanksi denda. Kalau denda boleh tapi sanksi hukuman (kurungan) tidak boleh” tegasnya.

BacaJuga :

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo mengatakan, dirinya akan memberlakukan sanksi denda agar bisa membuat para pelanggar protokol kesehatan langsung merasa jera.

“Sanksi denda itu dilakukan bagi pelanggar, teknisnya nanti petugas akan menyita KTP pelanggar, kalau mau ngambil ya denda, daripada saya didenda ya lebih baik saya beli masker” terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Edi Handojo (dok)

Denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang dimaksud Edi berupa uang sebesar Rp 100 ribu rupiah

“Ya 100 ribu rupiah per orang. Kami sesuaikan dengan keadaan. Kalau DKI kan 250 ribu” tukasnya. (Agb/Arf)

BERITA TERBARU

Konsep Ramah Lingkungan Jadi Fokus Revitalisasi Alun-Alun Merdeka Malang

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

ADVERTISEMENT

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Prev Next

POPULER HARI INI

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved