Javasatu,Gresik- Sanksi tegas berupa push up bagi 22 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang kedapatan tidak memakai masker saat melakukan kegiatan di luar rumah pada pagi hari. Kondisi itu berada di Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Petugas tiga pilar terdiri dari Koramil 0817/08 Cerme, Polsek Cerme dan Satpol PP/Trantib Kecamatan bersama perangkat Desa Gurang Anyar menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes Covid-19.
Wakapolsek Cerme, Iptu Alimin saat memimpin operasi menerangkan, dalam operasi yustisi pagi, berhasil menjaring 22 orang melanggar prokes tidak memakai masker.
“Masih banyak masyarakat yang tidak memakai masker dan tidak patuh pada protokol kesehatan oleh karena itu perlu edukasi kepada masyarakat dengan adanya hal ini. Dan yang melanggar kami beri sanksi push up dengan memakai rompi berwarna oranye” ungkap Alimin, Selasa (16/2/2021).
Menurut Alimin, operasi yustisi di wilayah Kecamatan Cerme digelar sebanyak 3 kali dalam sehari yaitu, pagi siang dan sore.
“Ini demi untuk mematuhkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan di masa PPKM Mikro. Dan juga kami berikan himbauan bahkan edukasi secara persuasif” kata Alimin.
Pihaknya meminta kepada masyarakat Cerme agar betul-betul mematuhi Prokes yang dianjurkan pemerintah, karena itu untuk memutus penyebaran mata rantai penyebaran virus yang mematikan yakni Covid-19.
“Mari kita patuhi prokes anjuran pemerintah 6 M yakni, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan menjaga imun tubuh, agar kita terhindar dari Covid-19” imbau Wakapolsek Cerme, Iptu Alimin. (Bas/Arf)