JAVASATU.COM- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober-Desember. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menjelaskan penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan itu, penyesuaian tarif atau tariff adjustment ditetapkan setiap tiga bulan, mengacu pada parameter makroekonomi seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi, perubahan indikator makro sebenarnya mendorong kenaikan tarif listrik di Triwulan IV. Namun, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, tarif pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Komitmen pemerintah adalah menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberi kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambah Tri.
Senada, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan ini dengan menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu layanan bagi pelanggan. Kami juga terus melakukan efisiensi operasional dan memperluas akses kelistrikan,” kata Darmawan.
Adapun rincian tarif tenaga listrik Triwulan IV 2025 dapat diakses masyarakat melalui laman resmi PLN di https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment. (saf)