Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPC Peradi Kepanjen Kecam Keras Tragedi Kanjuruhan: Aparat Terlalu Berlebihan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- DPC Peradi Kepanjen, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kepanjen dan Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Kepanjen mengambil sikap atas tragedi di Stadion Kanjuruhan hingga menelan ratusan korban jiwa. Mereka mengecam keras Panpel Arema FC dan aparat keamanan atas kinerja yang dirasa kurang bijak.

DPC Peradi Kepanjen Kecam Keras Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Perwakilan DPC Peradi Kepanjen Agus Subyantoro, S.H, dan pengurus serta anggota ikut berduka atas jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka suporter Arema FC dalam tragedi persepakbolaan Indonesia di Stadion Kanjuruhan.

“Musibah yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kepanjen ini momen sejarah sepakbola dengan banyak korban jiwa. Hari ini kami menyampaikan sikap atas kejadian itu,” ujarnya.

Agus menyebut, dari data yang dihimpun sudah ada 182 korban jiwa. Diketahui kejadian tersebut terjadi usai laga antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.

“Berdasarkan data kami sampai pukul 17.00 WIB ini tadi, ada 182 orang yang menjadi korban jiwa. 152 sudah teridentifikasi, sedangkan yang lainnya belum. Yang belum teridentifikasi ini kebanyakan yang usianya di bawah 17 tahun,” jelasnya.

Agus menduga ada kelalaian dari Panpel Arema FC dalam mengantisipasi adanya kericuhan pertandingan big match antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan hanya menyiapkan tenaga medis yang sangat minim pada saat pertandingan dimulai.

“Panpel juga mengindahkan usulan pihak Kepolisian supaya pertandingan digelar sore hari. Namun pertandingan tetap digelar sesuai jadwal malam hari,” jelasnya.

Dalam hal ini pihak aparat terlalu berlebihan dalam mengatasi kericuhan terutama terhadap suporter Arema. Agus juga mengantongi bukti jika pihak aparat telah melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang suporter Arema yang turun ke lapangan.

Yang lebih menyesalkan lagi menurut Agus, kenapa harus menggunakan gas air mata, terlebih gas tersebut diarahkan ke tribun suporter Arema. Dan itu mengakibatkan suporter Arema semakin tidak terkendali dengan berdesak-desakan dan terinjak-injak untuk mencari jalan keluar.

Akibatnya banyak suporter Arema yang merasa sesak nafas dan pingsan akibat gas air mata yang ditembakkan oleh pihak Aparat ke tribun penonton.

“Padahal sudah jelas, bahwa penggunaan gas air mata tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 huruf b FIFA Stadium (Safety and Security Regulation) yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata tajam dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,”sambungnya.

Atas dasar pertimbangan di atas, DPC Peradi Kepanjen, PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Kepanjen dan YLC Peradi Kepanjen memberi pernyataan sikap.

  1. Mengecam keras tindakan represif pihak aparat terhadap suporter Arema yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

  2. Mendesak Negara untuk menghentikan seluruh pertandingan persepakbolaan di Indonesia sampai Tragedi Kanjuruhan ini tuntas selesai ditangani secara profesional dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

  3. Mendesak Negara untuk membentuk Satgasus (Satuan Tugas Khusus) Independen dalam melakukan penyelidikan terhadap Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan.

  4. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran Profesionalime dan Kinerja Anggota Kepolisian yang bertugas pada saat Tragedi Kanjuruhan serta dugaan Pelanggaran HAM.

  5. Mendesak Kapolri untuk mencopot pejabat kepolisian yang bertanggungjawab atas Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka-luka di Stadion Kanjuruhan pada tanggal 1 Oktober 2022.

  6. Menghukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Panitia Pelaksana (Panpel) yang menyelenggarakan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Setelah ini, lanjut Agus Subyantoro, bahwa DPC Peradi Kepanjen, PBH (Pusat Bantuan Hukum) Peradi Kepanjen dan YLC Peradi Kepanjen akan membentuk tim khusus untuk turun lapangan. Guna mengidentifikasi korban dan melakukan pendampingan pada para keluarga korban secara cuma-cuma supaya mendapatkan hak atas tragedi ini.

“Kami juga akan meminta melakukan otopsi salah satu korban yang meninggal dunia. Sebab kematian para korban ini sebagian besar karena gas air mata,” tegasnya.

Sementara, Ketua Askab PSSI Kabupaten Malang Agus Sa’dullah mengucapkan bela sungkawa sebesar-besarnya. Ia mengajak Aremania dan seluruh masyarakat bersama Askab PSSI untuk salat gaib dan tahlil bersama untuk para korban.

“Kami juga akan melakukan penggalangan donasi bersama-sama untuk para korban dan melakukan doa bersama,” katanya. (Agb/Saf)

Tags: Arema FCAremaniaPeradiPeradi KepanjenTragedi AremaniaTragedi Kanjuruhan
Previous Post

Gali Potensi, Lomba Mentari Berseri Cup XVI Tingkat TK Digelar di MINU Trate Gresik

Next Post

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gresik Ajak Agungkan Rasulullah SAW

Related Posts

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang
Kabupaten Malang

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

26 April 2026
Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan
Berita

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

25 April 2026
Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga
Berita

Jalan Diperbaiki, Warga Malang Selatan Apresiasi Kinerja Bina Marga

25 April 2026
SPBU “Nakal” di Kota Malang Disanksi, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite 30 Hari
Berita

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Malang Bongkar Oplosan LPG Subsidi

24 April 2026
Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi
Berita

Polisi Bongkar Praktik LPG Oplosan di Malang, Gas Subsidi Disulap Jadi Non-Subsidi

24 April 2026
Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi
Berita

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

23 April 2026
Next Post

Peringati Maulid Nabi, Bupati Gresik Ajak Agungkan Rasulullah SAW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya
  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com