email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembongkaran Sarpras Stadion Kanjuruhan Pengusaha Malang Tak Terlibat

by Agung Baskoro
2 Desember 2022

JAVASATU.COM-MALANG- Terkait pembongkaran Sarana Prasarana (Sarpras) didalam Stadion Kanjuruhan pada Senin (28/11/2022) lalu, yang mencatut salah satu pengusaha nomor satu di Malang di tepis langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi.

Stadion Kanjuruhan. (Foto: Dok Javasatu.com)

Sanusi mengaku telah mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan. Hal itu dilakukan usai menerima laporan adanya pembongkaran pagar pembatas penonton didalam stadion Kanjuruhan.

“Pak iwan tidak terlibat dalam kasus pembongkaran pagar pembatas, dia tidak ikut- ikut,” terang, Sanusi, Kamis (1/12/2022) malam.

Konfirmasi ke pemilik PT. Anugerah Citra Abadi (ACA) oleh Sanusi dilakukan, karena saat menanyakan ke pengawas pekerja bahwa pembongkaran tersebut, mengaku atas perintah pak Iwan. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, dalam hal ini Dispora tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran apalagi Surat Perintah Kerja (SPK).

“Lebih detailnya tanya langsung pada Kadispora, namun tidak ada keterlibatan pada nama yang disebut oleh pelaku,” kata, Sanusi

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malang, Iptu. Wahyu Rizky Saputra, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini lagi berproses membuat laporan pengaduan atas pembongkaran itu. Karena apa yang telah dilakukan merupakan perbuatan pidana, yaitu merusak barang milik negara.

“Selain itu mereka juga bisa dijerat dengan peraturan lain, tentang perusakan barang bukti suatu perkara,” kata, Wahyu.

BacaJuga :

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

Wahyu mengaku masih belum melakukan pemeriksaan, baik pekerja atupun pengawasnya. Namun sudah mengantongi nama- nama mereka, tinggal melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami belum lakukan pemeriksaan pada mereka, namun data nama mereka sudah ada pada kami. Tinggal menunggu usai setelah dilakukan pendalaman, baru mereka akan kita undang untuk dimintai keterangan,” imbuh, Wahyu.

Menyinggung pasal yang akan dikenakan ke oknum-oknum tersebut, Wahyu akan menerapkan pasal berlapis. Pasalnya barang yang dirusak itu merupakan, barang milik negara dan masih dipakai alat bukti dalam suatu perkara. Apalagi berkas yang disetorkan penyidik Polda pada Kejaksaan dikembalikan, karena dianggap masih belum lengkap.

“Perkaranya sendiri hingga saat ini masih belum P21, karena berkasnya dikembalikan lagi pada oleh Kejaksaan artinya kondisinya masih P19,” tukas Wahyu. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Stadion Kanjuruhan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Unira Malang Bekali Lulusan Perbankan Syariah dengan Mental dan Fisik Tangguh Hadapi Dunia Kerja

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

ADVERTISEMENT

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

BERITA LAINNYA

Bakamla dan Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam

Pameran “Idiosinkrasi” di Bandung Tampilkan Karya Rudy Harjanto dan 8 Seniman Lokal

Penyair Pulo Lasman Simanjuntak Kritik Korupsi di Indonesia Lewat Puisi

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved