JAVASATU.COM-SURABAYA- Aktivis lingkungan hidup dari Perkumpulan Telapak Badan Teritorial Jawa Timur bersama ECOTON, Komunitas Green Woman, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Universitas 17 Agustus Surabaya (Untag Surabaya), dan Universitas Trunojoyo Madura melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur (Divre Jatim), Kamis (21/9/2023).
Pantauan di lapangan, 25 lebih massa membawa alat peraga berisi pesan dan tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim untuk segera bertindak atas perusakan dan penebangan Hutan Lindung Mendiro Wonosalam dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata di area Hutan Lindung petak 15. Massa aksi memakai kostum tarzan, menggunakan drescode dominan hitam dengan membawa alat peraga 20 lebih batang kayu.
Selain membawa kayu, massa aksi juga membentangkan poster bertuliskan kalimat ‘Stop Ajari Rakyat Nyolong Kayu di Hutan Lindung’, ‘Piting Aparat Perusak Hutan Lindung’, dan ‘Lindungi Hutan Mendiro Sumber Air Kali Brantas’.
“Kami membawa peraga kayu tebangan dan membawa beberapa atribut yang berisikan pesan bahwa kayu-kayu tersebut di tebang dan diambil dari Hutan Lindung Wonosalam Jombang, khusunya petak 15 yang juga menjadi wilayah Hutan Lindung” ungkap Kholid Basyaiban, S.H salah satu tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam yang ikut dalam Aksi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kayu-kayu yang dibawa dalam aksi akan diserahkan ke Perum Perhutani Divre Jatim sebagai pesan bahwa institusi Perhutani mengabaikan tanggung jawab serta lalai dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan Hutan.
“Dalam kasus tersebut Perhutani Divre Jatim tidak serius dalam mendukung program yang digaungkan presiden terkait perhutanan sosial, dengan somasi yang kami kirimkan harapannya ada dorongan dan perbaikan dalam hal transparansi dan perbaikan birokrasi di lingkungan Perhutani Jatim dan jajarannya,” tegas Kholid Basyaiban.
Kholid Basyaiban mengatakan, Tim Advokasi Hutan Lindung Wonosalam menyampaikan somasi yang berisikan beberapa tuntutan kepada Perum Perhutani Divre Jatim dan Perum Perhutani (KPH) Jombang, berikut isinya.
- Meminta Divisi Regional Perum Perhutani Jawa Timur dan Perum Perhutani KPH Jombang untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (Menteri LHK) dan pemerintah daerah (Gubernur dan bupati) terkait penyelenggaraan pengelolaan hutan meliputi perencanaan pengelolaan hutan, pengorganisasian, pelaksanaan pengelolaan hutan, pengendalian dan pengawasan aktivitas yang berpotensi merusak hutan.
- Melakukan pembinaan terhadap kelompok masyarakat desa dan kelompok masyarakat pengelola Hutan yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) maupun kelompok pengelola hutan di Jawa Timur.
- Mengusut dan memberikan sanksi terhadap oknum Perhutani yang melakukan pembiaran, memberikan izin penebangan kayu, pengangkutan dan pengolahan kayu dari kawasan Hutan Lindung Wonosalam petak 15.
- Memulihkan Kawasan Hutan Lindung dengan melakukan reboisasi terhadap Kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya melakukan reboisasi di lokasi penebangan Hutan Lindung petak 15 Wonosalam.
- Melakukan penyelamatan dan pelestarian mata air di Kawasan Hutan Wonosalam, khususnya Kawasan Hutan Lindung dengan tidak melakukan kegiatan perusakan hutan dengan alasan apapun.
- Mematuhi kesepakatan antara Perhutani dengan warga Dusun Mendiro, Desa Panglungan, Wonosalam Jombang dalam penyelamatan mata air pada tahun 2015.
- Memberikan ganti rugi baik ekonomi maupun lingkungan terhadap masyarakat hutan di Dusun Mendiro, Desa Panglungan Wonosalam yang terdampak dari aktivitas penebangan liar di Kawasan Hutan Lindung Wonosalam.
- Melakukan koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia agar Menteri LHK segera mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) pada kawasan Hutan Lindung Petak 15 Wonosalam Jombang untuk dikelola oleh pemerintah desa panglungan melalui skema Hutan Desa (HD).
Amirudin Muttaqin, M.Si Gubernur Telapak Jawa Timur menambahkan, kegiatan perusakan Hutan Lindung dengan alasan apapun melanggar ketentuan hukum.
“Bahwa pada bulan Agustus 2023 terjadi penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung Wonosalam, khusunya kawasana petak 15 dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata. Kayu yang ditebang kemudian diolah dan akan dijadikan sebagai Gazebo penunjang wisata, berdasarkan informasi warga menuturkan bahwa ada oknum Perhutani dan aparat hukum yang terlibat dalam perusakan hutan tersebut, yang artinya kegiatan perusakan Hutan Lindung dengan alasan apapun melanggar ketentuan hukum,” beber Amirudin Muttaqin, M.Si Gubernur Telapak Jawa Timur yang juga ikut dalam Aksi.
Lebih lanjut Amir mengungkapkan bahwa perilaku penebangan dan perusakan Hutan Lindung dengan dalih akan dibukanya kawasan wisata tentu tidak dibenarkan, pemberian akses dari pejabat atau oknum Perhutani dan Aparat hukum kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan penebangan pohon di kawasan Hutan Lindung tentunya melanggar ketentuan hukum dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan.
“Para pejabat BUMN di Perum Perhutani harus berkoordinasi dan menyosialisasikan setiap keputusan pusat ke jajaran pejabat sampai paling bawah sampai dengan mantri atau mandor di lingkungan perhutani. Para pejabat di Perhutani harus paham terkait batasan-batasan yang terdapat dalam regulasi tentang pengelolaan hutan yang baik, yang intinya semua keputusan terkait pengelolaan hutan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan kelestarian alam dan fungsi Hutan terutama Hutan Lindung dan Konservasi,” imbuh Amiruddin Muttaqien.
Sementara itu, pihak Perhutani Divre Jatim melalui Wakil Kepala Divre Jatim, Toni Kuspuja berjanji akan menindaklanjuti laporan terkait temuan penebangan phon di hutan lindung petak 15 Mendiro Wonosalam Jombang.
“Kami akan membuka peta Petak 15. untuk melihat status lahan. Menindak oknum-oknum Perhutani yang bermain dalam penebangan liar di kawasan hutan lindung. Menutup aktivitas wisata di kawasan hutan lindung Mendiro Wonosalam,” ujarnya. (Sir/Arf)