JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menangkap RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/ Kabupaten Gresik, atas dugaan penipuan senilai Rp3 miliar dengan modus cek kosong. Tersangka dibekuk di Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, pada Jumat (1/8/2025) pukul 06.00 WIB.

Diungkapkan, kasus bermula pada Juli 2024 saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.
RSFR mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik.
Korban mentransfer Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam 1-3 bulan.
Sebagai jaminan, korban menerima dua lembar cek senilai total Rp3 miliar. Namun, saat dicairkan pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.
“Setelah korban melapor, kami memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan RSFR sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di Situbondo dan tersangka langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar dan tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat waspada dalam bertransaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. (bas/nuh)