email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

LIRA Sebut Dobel Anggaran Bansos di Dinsos Kabupaten Malang Disengaja

Didik: Meski Sudah Dikembalikan, APH Harus Tetap Mengusut Tuntas

by Agung Baskoro
2 September 2021

JAVASATU-MALANG- Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melihat permasalahan di Dinsos Kabupaten Malang terkait biaya pengemasan dan distribusi beras, telur dan minyak goreng ada unsur kesengajaan. Pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2021.

Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi. (Foto: Istimewa)

“Kalau menurut kami tidak masuk akal. Karena namanya beli beras, secara otomatis dengan pengemasannya. Bahkan distribusinya. Apalagi di LHP BPK disebut sudah ada perjanjian dengan penyedia, kok dianggarkan lagi. Sehingga hal itu patut diduga ada unsur kesengajaan,” ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi, Kamis (2/9/2021).

Pria yang akrab disapa Didik menganggap, bahwa temuan BPK soal anggaran Bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 bukan masalah kecil, dan harus segera disikapi. Ia juga menyebut, selain biaya pengepakan dan pendistribusian, ada persoalan lain yang lebih besar dalam Bansos ini.

“Ada yang lebih besar, soal pengadaan Bansos itu. Kami mendapat info soal beras. Ada kelompok yang bermain dengan vendor lain. Kami akan turun ke bawah dengan membentuk tim investigasi dan membongkar semuanya. Maka dari itu, dengan adanya temuan BPK ini kesempatan besar untuk APH masuk,” terang Didik.

Meski Temuan Sudah Dikembalikan, APH Harus Tetap Mengusut

Disinggung pengembalian uang ke Kas Daerah (Kasda), Didik mengungkapkan, bahwa dengan pengembalian tersebut, para penegak hukum tidak lantas diam. Tetapi persoalan ini harus dikupas tuntas.

“Kami berharap aparat penegak hukum harus mengupas tuntas persoalan ini, Ini jelas ada dugaan kuat kerugian negara. Jika kerugian negara dikembalikan, apakah persoalan itu harus didiamkan kasusnya. Terus bagaimana dengan Undang-Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak korupsi pada Pasal 4. Yang mana, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya,” tegasnya.

Didik juga menekankan, bahwa soal Bansos bukan hal yang main-main. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melontarkan jika ada yang korupsi harus di hukum mati.

“Jangan main-main soal Bansos. Ini uang negara. KPK kan sempat merlontarkan, jika ada yang korupsi dana Bansos dihukum mati saja. Sedangkan Pemerintah memakai dasar Undang-Undang Keuangan dan Pemerintah Daerah, ada istilah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atau pengembalian secara administratif. Jadi gini, yang namanya perilaku koruptif, tindakannya pasti menyimpang dari aturan,” lanjut Didik.

Berkaca pada kasus penyelewengan dana PKH di Kanigoro, lanjut Didik, dia langsung ditahan. Bagaimana seandainya dia bisa mengembalikan uang.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Pencak Silat Jadi Wadah Bentuk Karakter Pelajar Kabupaten Malang

Distribusi Aspal Didekatkan, Bina Marga Percepat Perbaikan Jalan Malang Selatan

“Kenapa orang yang menyelewengkan dana PKH beberapa waktu lalu langsung ditahan. Dia sangat mungkin mampu mengembalikan. Misalkan dia mengembalikan, apa bisa dia bebas. Ini kok akal-akalan mau diloloskan. Satu-satunya jalan mantan Kadinsos harus muncul, biar terbongkar semuanya, beliau saksi kunci,” imbuhnya.

Baca Juga:
  • Pesan Berantai Diduga Pegawai KPI Pusat, Mengaku Dibully, Direkam Alat Vitalnya – Kliktimes.com
  • Vaksin Pfizer Belum Masuk Kabupaten Malang – Malangartchannel.com

Terakhir Didik menyebut, pihaknya siap membantu dan mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) dalam menyelesaiakan kasus tersebut.

“Kami siap membantu dan mendukung APH, jika dibutuhkan. Baik itu pengumpulan data tambahan. Sebenarnya, kasus ini tidak perlu ada aduan atau laporan, karena kasus dugaan korupsi ini merupakan atensi, sehingga APH harus proaktif dan segera turun untuk penanganan lebih serius. Bila perlu kami akan bersurat untuk mendorong pihak Kejari. Jangan sampai terbalik, LSMnya serius, trus APH diam saja. Namun kami tetap yakin, APH di Kabupaten Malang khususnya Kejaksaan pasti akan serius menangani kasus ini dan segera turun lapangan,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bansos Dinsos Kabuptaen MalangDinsos Kabupaten MalangLIRALIRA Malang RayaM Zuhdy Achmadi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Jakarta Tuan Rumah Asian Taekwondo Indonesia Open 2026, Atlet 32 Negara Dipastikan Datang

IPSI Jatim Sebut Kota Malang Berpotensi Jadi Lumbung Atlet Pencak Silat

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Duta Genre Kota Blitar Siap Perangi Pernikahan Dini, Narkoba, dan Seks Bebas

Satpol PP Gresik Ingatkan Pengelola Kafe Patuhi Jam Operasional

Operasi Satpol PP Gresik, Pengelola dan Penjaga Kafe Dites Narkoba dan HIV

Dekopinda Kota Malang Sambut Rencana Undang-Undang Koperasi Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

DPRD Kota Malang Soroti Dugaan Makanan Basi yang Bikin Siswa Muntah

Satpol PP Gresik Ingatkan Pengelola Kafe Patuhi Jam Operasional

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Puma Al Aljun FA Wakili Majalengka di Piala Soeratin U-15 Jawa Barat

Wabup Gresik Pastikan Koperasi Merah Putih Tak Matikan Toko Kelontong

Arema FC Luncurkan Jersey Baru, Ludes Kurang dari Sejam

Jakarta Tuan Rumah Asian Taekwondo Indonesia Open 2026, Atlet 32 Negara Dipastikan Datang

IPSI Jatim Sebut Kota Malang Berpotensi Jadi Lumbung Atlet Pencak Silat

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

Duta Genre Kota Blitar Siap Perangi Pernikahan Dini, Narkoba, dan Seks Bebas

Satpol PP Gresik Ingatkan Pengelola Kafe Patuhi Jam Operasional

Operasi Satpol PP Gresik, Pengelola dan Penjaga Kafe Dites Narkoba dan HIV

Dekopinda Kota Malang Sambut Rencana Undang-Undang Koperasi Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Guru Besar UIN Malang Prof. Ahmad Barizi Dilantik sebagai Anggota Dewan Pendidikan Kota Malang

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Surat Sahabat untuk Siswa SDN Gadang 1 Kota Malang yang Tak Naik Kelas Bikin Haru

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hari Anak Nasional, Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Sekolahkan Siswa SDN Gadang 1 yang Tak Naik Kelas Meski Nilainya Tinggi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved