email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sebelum Bawa Kabur Motor, Pelaku Ajak Makan Korban

by Ayu
3 Mei 2020

Javasatu,Malang- Ada-ada saja modus pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Singosari, Kabupaten Malang.

Sebelum membawa kabur motor korban, Rido’i, 41, pelaku, Sugianto, 40 mengajak makan korbannya. Peristiwa nahas ini bermula dari pertemuan Rido’i dan Sugianto.

Pelaku sesaat setelah dibekuk petugas dari polsek Singosari. (Foto: Istimewa)

Rido’i bertemu dengan pelaku, Jumat (24/4) lalu. Kala itu Sugianto menawarkan aki bekas dengan harga yang murah. Tergiur dengan tawarannya, keduanya sepakat bertemu kembali pada Minggu (26/4).

Singkat cerita, keduanya bertemu dan transaksi. “Pelaku sempat meminta korban untuk memboncengnya. Dengan alasan memgambil uang,” kata Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriono, Minggu (3/5).

Aksi kejahatannya tidak langsung dilancarkan. Korban sempat diajak makan di warung sekitar Singosari. Tanpa curiga sedikitpun, Rido’i manut saja.

Namun lagi-lagi, Sugianto beralasan hendak mengambil uang. Kali ini dia tidak meminta Rido’i untuk mengantarkannya. Melainkan langsung meminjam motor Mega Pro warna merah dengan nomor polisi N 5243 HHJ.

Tanpa pikiran buruk pun, warga Gunungtumpuk, Kecamatan Lawang ini meminjamkan motornya untuk dipakai warga Desa Turi, Kecamatan Dau itu. Dari sini keanehan terjadi.

“Korban akhirnya merasa curiga. Karena ditunggu selama dua jam pelaku tak kunjung kembali,” kata mantan Kaur Bin Ops Polres Malang itu.

BacaJuga :

Ngalam Hebak, Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Perkuat Rasa Memiliki

Kopi Keliling Polisi di Gresik, Warga Bisa Sampaikan Keluhan Kamtibmas

Merasa dirinya tertipu, kejadian ini dilaporkan kepada Polsek Singosari. Tanpa menunggu waktu lama, akhirnya Jumat (1/5), pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya. Yakni di sebuah rumah kos di Kecamatan Lawang.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandasnya. (ayu)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER HARI INI

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Quick Wins Kapolri, Polres Gresik Tangkap DC Pinjol, Uang Korban Dikembalikan

GRIB JAYA Dorong Tes Narkoba Massal Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Malang

Polres Malang Salurkan 30 Rombong UMKM untuk Aremania

Trans Jatim Koridor 2 Malang Tunggu Keputusan Provinsi, Titik Berangkat Diperdebatkan

SAE L’SIMA Ngajum Tanam Bibit Kopi, Libatkan Murid SD

Operasi Sikat Semeru, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di UB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Klinik Annahdlah Dukun Gresik Layani Prolanis dan Pap Smear Gratis

Sidak Revitalisasi Sekolah di Majalengka, Komisi III Temukan Jarak Rangka Atap Berbeda

Satpol PP Kota Malang Sosialisasi Ciri Rokok Ilegal ke Pedagang Pasar

Prev Next

POPULER MINGGU INI

GIBM Targetkan Bentuk Pengurus hingga Kecamatan di Blitar Akhir 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Bakti Ramadan Pramuka MA An-Nur Bululawang, Bersihkan Masjid hingga Bagi Takjil

Mahasiswa Unesa Angkat Kisah Wandu Ludruk Lewat Film Dokumenter ‘Panggung Wandu’

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved