JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, H.Ahmad Nurhamim (Anha) dan Hj.Lilik Hidayati mendorong pelayanan publik semakin baik dari tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik hingga Pemerintah Desa (Pemdes).
“Karena pemberian pelayanan kepada masyarakat adalah menjadi kewajiban para pihak yang ditugaskan. Terutama etos kerja pihak-pihak yang ditugas harus terus ditingkatkan. Karena sudah menjadi tanggung jawab tugas” ungkap Lilik Hidayati bersama Anha dan didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Badriyah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023, Rabu (21/12/2022) bertempat di Pendopo Kecamatan Kebomas.
Dalam FGD yang diikuti seluruh Kepala Urusan (Kaur) Pemdes dan Sekretaris Desa (Sekdes) se Kecamatan Kebomas itu, Lilik mengatakan, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa, dan/ atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang terkait dengan kepentingan publik.
“Dan ini ada dasar hukumnya, pertama UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 7 ayat (3) huruf c yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Kedua, Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Dan ketiga, Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik. Jadi pelayanan publik atau masyarakat adalah prioritas pemerintah” papar anggota DPRD Gresik dari fraksi Amanat Pembangunan partai PPP ini.
Untuk itu, Lilik berharap kepada peserta FGD yang hadir agar melayani masyarakat dengan tulus hati.
“Artinya sesuai dengan tugas dan hak yang didapatkan oleh masyarakat” tukas anggota komisi II DPRD Gresik ini.
Sementara itu, Anha menuturkan, dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih tentunya ada beberapa faktor yang mendukung.
“Salah satunya, ada penyelenggaranya. Dan ini harus memiliki sistem pengorganisasian, mekanisme dan prosedur yang baik. Agar pelayanan publik terpenuhi sesuai standar” terang pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Diperoleh data, di tahun 2021 Pemerintah Daerah Gresik mendapatkan predikat penilaian zona kuning terhadap pemenuhan standar kepatuhan pelayanan publik sesuai UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dengan skor 64,96.
Untuk itu, Anha dan Lilik menghimbau kepada peserta FGD yang hadir untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik.
“Karena Kabupaten Gresik merupakan salah satu Kota Industri yang ada di Jawa Timur. Maka kualitas pelayanan publik harus baik. Pastinya untuk kemajuan Gresik sendiri. Semoga Kabupaten Gresik ke depan, semakin maju dan berkembang pesat. Masyarakatnya semakin sejahtera” pungkasnya. (Bas/Arf)