
Atribut Kampanye Sebelum Masa Kampanye
Oleh: Andhika Wahyudiono – Dosen UNTAG Banyuwangi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengambil keputusan untuk mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty, yang menjelaskan bahwa pemasangan tersebut tidak termasuk dalam kategori kampanye. Menurutnya, pemasangan bendera partai dengan nomor urut merupakan bagian dari esensi dari masa sosialisasi.
Lolly juga menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye, sehingga alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. Alat peraga kampanye minimal harus berisi visi, misi, program, dan citra diri partai. Dengan demikian, pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dianggap sah karena masih dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan izin kepada partai politik untuk melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Namun, syaratnya adalah partai harus memberi informasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu satu hari sebelum acara dilaksanakan. Pertemuan ini diatur dengan batasan tertentu agar tidak digunakan untuk melakukan seruan dan ajakan yang bersifat kampanye.
Aturan terkait masa kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Masa kampanye tersebut akan berlangsung mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun tanpa melakukan ajakan untuk memilih mereka.
Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar pada tanggal 2 Juli, jumlah total pemilih secara nasional mencapai 204.807.222 orang. Jumlah tersebut merupakan hasil dari penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya telah disusun. Sebagai bagian dari persiapan pemilu, pihak berwenang telah melakukan pengecekan data sebanyak 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara, dan akhirnya, diperoleh hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) final.
DPT final menunjukkan bahwa jumlah total pemilih terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun untuk tempat pemungutan suara atau TPS, jumlahnya mencapai 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 128 Pusat Pemungutan Suara di Luar Negeri (PPLN).
Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga kelancaran dan integritas pelaksanaan pemilu sangat penting. Namun, keputusan Bawaslu untuk mengizinkan pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dapat menjadi bahan kritikan. Meskipun disebut sebagai upaya untuk menyosialisasikan diri kepada masyarakat, tetapi hal ini juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran aturan kampanye.
Dalam konteks pemilu, masa kampanye adalah periode yang krusial karena di sinilah partai politik dan calon-calonnya berkesempatan untuk memperkenalkan visi, misi, dan programnya kepada pemilih. Seharusnya, Bawaslu lebih tegas dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait kampanye di luar masa yang ditentukan. Dengan memberikan izin untuk pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai, dapat menimbulkan kesan bahwa Bawaslu kurang konsisten dalam mengawasi pelaksanaan pemilu.
Penting bagi Bawaslu untuk lebih mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan ini. Meskipun disebut sebagai sosialisasi, namun pada kenyataannya pemasangan bendera dan nomor urut partai dapat menjadi sarana untuk mempengaruhi opini masyarakat terhadap partai tertentu sebelum masa kampanye resmi dimulai. Hal ini dapat merugikan partai-partai kecil yang belum memiliki kesempatan yang sama untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
Dalam menghadapi pemilu, transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh Bawaslu. Kehadiran aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat harus dijamin agar pemilu dapat berlangsung secara adil dan bersih. Namun, dengan izin pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye, hal ini dapat mengaburkan batasan antara sosialisasi dan kampanye, yang berpotensi membuka celah bagi pelanggaran aturan.
Kritikan ini bukan bermaksud meragukan komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugasnya, namun sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi proses pemilu secara keseluruhan. Jangan sampai upaya untuk memberikan ruang bagi partai politik untuk berkomunikasi dengan masyarakat malah menjadi celah bagi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
Sebagai bagian dari sistem demokrasi, proses pemilu harus dipastikan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih proaktif dalam mengawasi setiap tindakan yang terkait dengan kampanye, termasuk pemasangan bendera dan nomor urut partai sebelum masa yang ditentukan. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.
Diharapkan, Bawaslu dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas pemilu. Sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal demokrasi, Bawaslu harus bersikap konsisten dan tidak memberikan celah bagi praktik-praktik yang dapat merugikan proses pemilu yang adil dan bersih. (*)