JAVASATU.COM-MALANG- Meskipun sempat dipersulit dalam perizinan penyelenggaraan acara nikah massal 2019, tetapi acara yang digagas oleh Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) ini tetap digandrungi.
Terbukti, sebanyak 283 pasangan suami istri (Pasutri) dari berbagai daerah di Malang Raya mengikuti program nikah massal. Kegiatan digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (8/11)

Ketua panitia Nikah Massal JKJT Zainal Zaifudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun masih ada pihak-pihak yang mempersulit persyaratan nikah para peserta.
“Tapi kami juga bersyukur dukungan pemerintah setempat sangat besar terhadap acara seperti ini, akhirnya acara bisa terlaksana,”beber Zainal.
Program nikah massal ini sengaja diselenggarakan untuk mengakomodir pasutri yang tidak memiliki dokumen pernikahan seperti surat nikah. Kemudian Kartu Keluarga apalagi yang sudah punya anak. Otomatis juga membutuhkan akta kelahiran.
Sedangkan, imbuhnya, tanpa memiliki kartu identitas pasutri ini sulit mendapatan akses layanan layaknya warga negara.
“Ya kan sebagai warga negara, mereka juga punya hak mendapat layanan pemerintah,” tutur Zainal.
Zainal mengatakan respon masyarakat terhadap program nikah massal ini cukup tinggi, terbukti 283 pasutri mengikuti acara tersebut. Meski demikian, diakui masih banyak peserta yang mendaftar namun tidak bisa mengikuti. Hal ini karena banyak kendala yang terjadi yang dihadapi pasangan yang gagal ikut nikah massal.
“Nikah massal ini sudah keempat kalinya kami selenggarakan bekerjasama dengan pemerintah daerah,” pungkas Zainal.

Sementara Bupati Malang, Sanusi disinggung sulitnya perizinan penyelenggaraan acara nikah massal, iapun mengaku menyambut baik program nikah massal ini. Bahkan Sanusi mempersilahkan jika program nikah massal ditempatkan di Pendopo Pemkab Malang.
“Masa untuk kebaikan tidak kami izinkan,” tukas Sanusi. (git/ayu)