JAVASATU.COM-BLORA- Diketahui hampir satu tahun tidak ada perawatan dari pihak terkait, kondisi ruas jalan raya Kedungtuban Kabupaten Blora arah menuju Purwodadi Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah berlubang. Kondisi di lapangan, titik lubang tersebar di sepanjang sekitar 1 kilometer.
Diperoleh informasi, saat mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah biasanya jalan ini ramai dilewati para pemudik.
“Iya kondisinya rusak seperti ini sudah satu tahun tidak ada perbaikan dari pihak terkait. Iya hancur jalannya” ungkap salah seorang Sopir Mobil Boks, Safari yang sering melintas di jalan tersebut, Rabu (6/4/2022).
Awak media juga memantau di ruas jalan rusak tersebut ada tumpukan material batu yang belum diratakan.
Hingga berita ini diunggah, pihak terkait dikonfirmasi awak media namun tak ada respon.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menerangkan, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (Sir/Saf)