Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Rabu, 9 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dampak Pandemi, PD Jasa Yasa ‘Menyerah’ Kelola Hotel Ini

by Redaksi Javasatu
13 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Perusahaan Daerah Jasa Yasa (PD Jasa Yasa) menyerah mengelola Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti di tengah badai COVID-19 yang menerjang Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu.

Dirut Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan. (Foto: Istimewa)

 

Hal itu diungkapkan, Dirut Jasa Yasa Ahmad Faiz Wildan. Pihaknya melalui berbagai pertimbangan dan persetujuan Bupati Malang sebagai Komisaris Utama PD Jasa Yasa menyerahkan Pengelolaan Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti kepada Investor PT. Aljabar Jati Indonesia lewat perjanjian kerjasama dengan durasi 25 tahun senilai Rp.35 miliar.

KONTEN PROMOSI

Dilakukannya langka itu, menurut Wildan, untuk mengurangi beban operasional perusahaan setelah menutup wisata yang dikelolanya akibat pandemi COVID-19.

“Makanya, bagi kami, kerjasama dengan investor ini jadi solusinya agar tetap eksis ditengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir” jelas Wildan, Jumat (13/8/2021).

Kendati demikian, Faiz Wildan memastikan, meski Hotel dan Wisata Air Panas Songgoriti sudah dikelola oleh Investor, karakter Songgoriti sebagai salah satu warisan sejarah Mpu Sendok tetap akan dijaga kelestariannya.

Selanjutnya Wildan menambahkan, jika setiap bulan pihaknya harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 200 juta hanya untuk membayar gaji karyawan Jasa Yasa.

BacaJuga :

Pedagang di Pasar Pakisaji Meninggal Mendadak, Polisi Pastikan Bukan Karena Kekerasan

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

“Rp 200 juta ini hanya untuk gaji karyawan saja ya, belum termasuk untuk biaya operasional setiap bulannya” jelas Wildan.

Baca Juga:
  • Jejak Masa Lalu Tambangan Selokajang, Sudah Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Kliktimes.com

Sebagai tambahan informasi, PD Jasa Yasa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Malang  mengelola 6 destinasi wisata. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ahmad Faiz WildanDirut Jasa YasaHotel SonggoritiPD Jasa Yasa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Wajib Pajak di Gresik Dapat Hadiah Motor hingga Tabungan Umrah

Rarif Setiawan Resmi Pimpin BPN Gresik, Gantikan Kamaruddin

ADVERTISEMENT

Polisi di Gresik Tangkap 9 Pengedar Narkoba, 613 Gram Sabu Disita

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Tiket Konser Sketsa Jalanan Anto Baret di Malang Sudah Dijual, Cek Lokasinya!

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

NU Ranting Tebuwung Dapat Hibah Tanah untuk Kantor Baru

BERITA LAINNYA

JNF: Tak Perlu “Kebakaran Jenggot” soal Pernyataan Gibran tentang Effendi Simbolon

Parade Dirgantara Meriahkan Festival Bumi Lasinrang 2025 di Pinrang

TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Tak Terlibat Satgas: Mereka Tenaga Profesional

LAKSI Minta Media Stop Framing Soal Istri Menteri UMKM

Tokoh OPM Enos Tipagau Tewas Ditembak TNI di Intan Jaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

Mabuk, Pemuda di Kota Malang Tusuk Tiga Pesilat, Satu Tewas di Tempat

Keluarga Pejuang dan Purnawirawan TNI di Malang Sesalkan Pengosongan Paksa

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gulat Kota Batu Juara Umum di Porprov Jatim 2025

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved