email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 2 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Sejoli Penyedia Jasa Prostitusi Online ‘MiChat’ di Kota Batu Dipenjara 1,6 Tahun Denda Rp 125 Juta

by Wiyono
2 Agustus 2023

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, Rabu (2/8/2023) menuntut RI (24 tahun) asal kecamatan Junrejo kota Batu dan pacarnya (NL 23 tahun) asal kecamatan Blimbing kota Malang, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 125 juta oleh JPU Kejari kota Batu, Dua sejoli ini dipenjara lantaran menjual wanita berinisial V melalui Michat aplikasi online.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyatakan, pada Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui aplikasi MiChat atas nama RI dan terdakwa NL.

“JPU menyatakan terdakwa RI dan NL bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan eksploitasi seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 125 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Januar Ferdian, Rabu (2/8/2023).

Ia membeberkan, terdakwa RI dan NL saling kenal, mereka pacaran. RI telah mengetahui bahwa NL sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian dimana dari hasil menawarkan jasa tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa RI mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa NL menawarkan jasa Prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Lanjut Januar, para Terdakwa masing-masing membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Ketika wanita panggilan inisial V digrebek Petugas Kepolisian Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki -laki di sebuah Hotel di wilayah Kota Batu. V mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah para Terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” uranya.

BacaJuga :

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

“Selanjutnya tidak lama kemudian datang para Terdakwa ke hotel setelah dihubungi V, akhirnya para Terdakwa dan para saksi tersebut diamankan ke Polres Batu,” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatuMiChatProstitusi Online
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

Dedikasi Berbuah Pangkat, 137 Personel Polres Malang Naik Jabatan

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Polisi Tangkap Kapal Trawl di Gresik, Lindungi Ekosistem Laut dari Kerusakan

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Tersesat di Hutan Bawean, 4 Wisatawan Asal Sidoarjo Diselamatkan Polisi

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Kepanjen Gandeng PBH Peradi Malang, Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis

Rehabilitasi Gedung Diponegoro RSUD Kanjuruhan Diputus Kontrak Sesuai Aturan

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

BERITA LAINNYA

Investor Ritel Melejit, bluRDN Permudah Buka RDN Saham secara Digital

OPINI: Kebijakan Fiskal Digital untuk Transparansi dan Antikorupsi

Jelang Sertijab Dandim, Kodim Blora Jalani Verifikasi Korem 073

Apresiasi RAT Polda Metro Jaya, Polisi Dinilai Kian Dekat dengan Rakyat

Panglima TNI Pantau Pengamanan Tahun Baru 2026, Ribuan Personel dan Alutsista Dikerahkan

Polda Jateng Apresiasi Warga, Malam Tahun Baru 2026 Berjalan Aman dan Kondusif

Kapolri Cek Langsung Pengamanan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Dandim dan Kapolres Wonosobo Kompak Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved