email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Sejoli Penyedia Jasa Prostitusi Online ‘MiChat’ di Kota Batu Dipenjara 1,6 Tahun Denda Rp 125 Juta

by Wiyono
2 Agustus 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, Rabu (2/8/2023) menuntut RI (24 tahun) asal kecamatan Junrejo kota Batu dan pacarnya (NL 23 tahun) asal kecamatan Blimbing kota Malang, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 125 juta oleh JPU Kejari kota Batu, Dua sejoli ini dipenjara lantaran menjual wanita berinisial V melalui Michat aplikasi online.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyatakan, pada Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui aplikasi MiChat atas nama RI dan terdakwa NL.

“JPU menyatakan terdakwa RI dan NL bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan eksploitasi seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 125 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Januar Ferdian, Rabu (2/8/2023).

KONTEN PROMOSI

Ia membeberkan, terdakwa RI dan NL saling kenal, mereka pacaran. RI telah mengetahui bahwa NL sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian dimana dari hasil menawarkan jasa tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa RI mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa NL menawarkan jasa Prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Lanjut Januar, para Terdakwa masing-masing membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Ketika wanita panggilan inisial V digrebek Petugas Kepolisian Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki -laki di sebuah Hotel di wilayah Kota Batu. V mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah para Terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” uranya.

BacaJuga :

HUT ke-80 RI di Kota Batu, Wali Kota Nurochman Tekankan Persatuan

Deklarasi Damai Pemilihan RT/RW di Kelurahan Sisir Kota Batu Jadi Contoh Demokrasi Rukun

“Selanjutnya tidak lama kemudian datang para Terdakwa ke hotel setelah dihubungi V, akhirnya para Terdakwa dan para saksi tersebut diamankan ke Polres Batu,” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatuMiChatProstitusi Online

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Santri Khoirunnas Gresik Berbagi Bahagia kepada Veteran di HUT ke-80 RI

Gang Mangkatan Gresik Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Usia Dini

ADVERTISEMENT

Perguruan Muhammadiyah Giri Rayakan HUT ke-80 RI dengan Upacara dan Pentas Seni

HUT ke-80 RI, Wali Kota Malang: Kemerdekaan Harus Bebas dari Ketidakadilan dan Kebodohan

Ribuan Warga Binaan di Malang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 23 Langsung Bebas

Prev Next

POPULER HARI INI

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa KKN UNIRA Malang Terlibat Menyukseskan Jambore Pramuka Kwarran Pagak 2025

BERITA LAINNYA

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Paskibraka Nganjuk, Ananda Adara Bangga Jadi Pembawa Baki di Upacara HUT ke-80 RI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Malang, ASN Dapat Satyalancana dan CSR Truk Sampah

TNI Kawal Penuh Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

MPD Jalin Kolaborasi dengan Bakorwil III Jatim Dorong UMKM dan Budaya di Malang

Komunitas SEGO TEAM Kibarkan Merah Putih di Pertapaan Indrokilo Jabung Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved