email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dua Sejoli Penyedia Jasa Prostitusi Online ‘MiChat’ di Kota Batu Dipenjara 1,6 Tahun Denda Rp 125 Juta

by Wiyono
2 Agustus 2023

JAVASATU.COM-BATU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Batu, Rabu (2/8/2023) menuntut RI (24 tahun) asal kecamatan Junrejo kota Batu dan pacarnya (NL 23 tahun) asal kecamatan Blimbing kota Malang, masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 125 juta oleh JPU Kejari kota Batu, Dua sejoli ini dipenjara lantaran menjual wanita berinisial V melalui Michat aplikasi online.

Ilustrasi

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, SH.MH menyatakan, pada Rabu (2/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai telah dilaksanakan Persidangan Perkara Eksploitasi Seksual melalui aplikasi MiChat atas nama RI dan terdakwa NL.

“JPU menyatakan terdakwa RI dan NL bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan eksploitasi seksual’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 125 juta subsidiair 1 bulan kurungan,” ungkap Januar Ferdian, Rabu (2/8/2023).

Ia membeberkan, terdakwa RI dan NL saling kenal, mereka pacaran. RI telah mengetahui bahwa NL sering menawarkan jasa seorang wanita yang dapat melayani hubungan badan dengan seorang laki-laki melalui aplikasi MiChat.

“Kemudian dimana dari hasil menawarkan jasa tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang, Terdakwa RI mempunyai keinginan untuk bersama-sama dengan Terdakwa NL menawarkan jasa Prostitusi dari seorang wanita inisial V melalui aplikasi MiChat,” bebernya.

Lanjut Januar, para Terdakwa masing-masing membuat akun MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa prostitusi tersebut.

“Ketika wanita panggilan inisial V digrebek Petugas Kepolisian Polres Batu saat sedang berhubungan badan dengan seorang laki -laki di sebuah Hotel di wilayah Kota Batu. V mengaku bahwa yang mencarikan tamu adalah para Terdakwa dengan menggunakan aplikasi MiChat,” uranya.

BacaJuga :

Sampah Pasar Among Tani Kota Batu Dipunguti Massal

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

“Selanjutnya tidak lama kemudian datang para Terdakwa ke hotel setelah dihubungi V, akhirnya para Terdakwa dan para saksi tersebut diamankan ke Polres Batu,” pungkasnya. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kejari Kota BatuMiChatProstitusi Online
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

BERITA LAINNYA

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved