email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Hakim Vonis Ko Jul 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

by Wiyono
7 September 2022

JAVASATU.COM-BATU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul. Terdakwa Kekerasan Seksual Terhadap Anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Yogi Sudharsono, SH yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Batu didampingi Edi Sutomo, SH.MH Kasi Intelijen Kejari Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Edi Sutomo, SH.MH Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyatakan, hasil putusan PN Malang, Rabu (7/9/2022) bahwa terdakwa JEP menyakinkan secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa 12 tahun.

Kata Edi Sutomo, Majelis Hakim menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana” jelasnya.

Selain di Penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44 juta” kata Edi Sutomo.

Dengan catatan, jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi” ungkapnya.

BacaJuga :

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

Divonis 3 Bulan Penjara, Jaksa Banding Putusan Kasus Penganiayaan di PN Kepanjen

Lanjutnya, dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan.

Baca Lainnya: 
  • Termasuk Pinangki dan Ratu Atut, 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat – Notulanews.com
  • Duh!!! Seorang Pelajar di Kota Malang Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba – ijtimalang.com

Terhadap putusan tersebut, kata dia, Terdakwa maupun Penasehat Hukum menyatakan Banding dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir. Dan dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam pertimbangannya sesuai dengan tuntutan maupun replik Jaksa Penuntut umum. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AsusilaPN MalangSMA SPI BatuVonis
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Awal Tahun 2026, 86 Personel Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Polres Malang Siapkan Pengamanan Terpadu Kawal Malam Tahun Baru 2026

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Pemkab Gresik Kawal Pengobatan Anak Atresia Bilier

Di Singosari Malang, Main Layang-layang Berujung Penganiayaan

MUI Gresik Serukan Refleksi dan Doa di Malam Pergantian Tahun 2026

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Tutup 2025, Polres Gresik Naikkan Pangkat 96 Personel Sambut Tantangan 2026

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Refleksi Akhir Tahun IJTI: Jurnalisme TV Dihantam PHK, Disrupsi Digital dan Tantangan AI

Doa Bersama Lintas Agama Jelang 2026, Panglima TNI Ajak Perkuat Persatuan

Kasdim Blora Hadiri Paripurna DPRD, Tegaskan Sinergi TNI–Legislatif Daerah

Alaraverse Rilis Lagu “Berakhir di Awal”, Refleksi Patah Hati dalam Album Debut

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI hingga Dan PMPP

Capaian RAT Polri 2025 Diapresiasi, Dorong Penguatan Demokrasi dan Supremasi Hukum

Aice Raih Superbrands 6 Tahun Beruntun dan Top Halal Award 3 Kali Berturut-turut

Menhan Resmikan Sekolah Pendidikan Perwira Prajurit Karier TNI di Serpong

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

Wali Kota Kediri Tekankan Pendidikan Karakter saat Kukuhkan 61 Kepala Sekolah

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sempat Ricuh, Dua Kontainer Bantuan Warga Malang Raya di Sumut Akhirnya Bisa Didistribusikan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved