email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Bus Maut Merenggut 4 Nyawa Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

by Wiyono
18 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka berat. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui membawa rombongan siswa SMK TI Bali saat insiden terjadi.

(Foto: Ist/Wiyono)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus ini. Awalnya, sopir bus berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang melibatkan pemilik bus, RW (33), asal Denpasar, Bali.

“Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hubungan erat antara driver dan pemilik menjadi salah satu faktor yang memperkuat temuan ini,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Bus Tidak Lulus Uji KIR

Selain kelalaian dalam perawatan, bus tersebut juga diketahui tidak menjalani uji KIR secara berkala, yang menjadi kewajiban menurut regulasi Dinas Perhubungan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus dalam kondisi buruk. Kampas rem depan dan belakang ditemukan sudah aus, sedangkan tromol rem bagian depan bergelombang dan tidak rata.

“Kondisi pengereman yang tidak terawat ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,” tambah Kapolres Andi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, sopir dan pemilik bus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Pelanggaran Perizinan

PT Sakhindra Cemerlang, operator bus Sakhindra Trans, juga disebut belum memenuhi persyaratan izin trayek sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Perusahaan yang berdomisili di Denpasar ini diketahui baru berdiri pada tahun 2024.

Kapolres Andi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam sektor transportasi wisata. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan penumpang.

BacaJuga :

Jaga Sumber Air DAS Brantas, 100 Pohon Ditanam di Hulu Kota Batu

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, khususnya untuk angkutan wisata yang sering membawa siswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi di Indonesia agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semoga peringatan ini mendorong pelaku usaha transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin di setiap perjalanan,” tutupnya. (Yon/Arf)

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Tags: Polres Batu

Leave a ReplyCancel reply

BERITA TERBARU

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Ambulans Gratis Polres Gresik Antar Pasien ke RSUP Kemenkes Surabaya

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Lapas Malang Perangi HP Ilegal, Pungli dan Narkoba: Tanpa Kompromi

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

DPRD Gresik Usut SK ASN Palsu, 18 Korban Terdata

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

BERITA LAINNYA

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Hari Jadi ke-27, Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Dukung Banjarbaru Emas

Polri Bongkar 23 Ton Bawang Ilegal di Pontianak, Analis Apresiasi Satgas Penyelundupan

Panglima TNI Ajak DPRD Libatkan TNI Percepat Pembangunan Daerah

Emaskot Apresiasi Langkah Gubernur DKI Bangun PLTSa di Bantargebang

Presiden Prabowo Tekankan Persatuan di Hadapan Ketua DPRD se-Indonesia

Pelatihan Juru Masak MBG Batch 3 di Blitar, Peserta Uji Kompetensi Masakan Indonesia

Band Emo Asal Sidoarjo Decemberism Rilis “A Summer Bluer”, tentang Perpisahan

Munas IKAPETE, Prof Masykuri Terpilih Lagi, Targetkan Penguatan Program Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved