email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 8 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilik Bus Maut Merenggut 4 Nyawa Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

by Wiyono
18 Januari 2025

JAVASATU.COM-BATU- Pemilik bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tersebut merenggut empat nyawa dan menyebabkan sepuluh orang lainnya luka berat. Bus dengan nomor polisi DK 7942 GB diketahui membawa rombongan siswa SMK TI Bali saat insiden terjadi.

(Foto: Ist/Wiyono)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), mengungkapkan perkembangan penyelidikan kasus ini. Awalnya, sopir bus berinisial MAS (30) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya dugaan kelalaian yang melibatkan pemilik bus, RW (33), asal Denpasar, Bali.

“Kami menemukan adanya unsur kesengajaan dalam pengoperasian kendaraan yang tidak dirawat dengan baik. Hubungan erat antara driver dan pemilik menjadi salah satu faktor yang memperkuat temuan ini,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.

Bus Tidak Lulus Uji KIR

Selain kelalaian dalam perawatan, bus tersebut juga diketahui tidak menjalani uji KIR secara berkala, yang menjadi kewajiban menurut regulasi Dinas Perhubungan. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sistem pengereman bus dalam kondisi buruk. Kampas rem depan dan belakang ditemukan sudah aus, sedangkan tromol rem bagian depan bergelombang dan tidak rata.

“Kondisi pengereman yang tidak terawat ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan,” tambah Kapolres Andi.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, sopir dan pemilik bus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta.

Pelanggaran Perizinan

PT Sakhindra Cemerlang, operator bus Sakhindra Trans, juga disebut belum memenuhi persyaratan izin trayek sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021. Perusahaan yang berdomisili di Denpasar ini diketahui baru berdiri pada tahun 2024.

BacaJuga :

Kota Batu Kokohkan Diri sebagai Pusat Ekonomi Agrokreatif Nasional Lewat Produk Lokal Fest #7 “Egalitarian”

Delapan Saksi Kunci Diperiksa di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang

Kapolres Andi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam sektor transportasi wisata. Ia mengimbau para pelaku usaha untuk bertanggung jawab dalam memastikan keselamatan penumpang.

“Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama, khususnya untuk angkutan wisata yang sering membawa siswa dan masyarakat umum,” ujarnya.

Kapolres berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha transportasi di Indonesia agar lebih bertanggung jawab dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Semoga peringatan ini mendorong pelaku usaha transportasi untuk lebih disiplin dalam menjalankan aktivitasnya, sehingga keselamatan penumpang dapat terjamin di setiap perjalanan,” tutupnya. (Yon/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Batu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Budayawan Bahas Kedaulatan Pangan di Malang: Pangan Bukan Sekadar Perut, tapi Martabat dan Peradaban

Kota Malang Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2025, Bukti Pelayanan Publik Kian Mbois

ADVERTISEMENT

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanmor di Kabupaten Malang “Didor” Polisi

Kota Batu Kokohkan Diri sebagai Pusat Ekonomi Agrokreatif Nasional Lewat Produk Lokal Fest #7 “Egalitarian”

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Simbol Kepercayaan Dunia pada RI

Prev Next

POPULER HARI INI

Pengajian Rutin Majelis SIJI Gresik, KH Zainul Amin Ismail Tekankan Sabar dan Ujian

Jum’at Inovatif MTs NU Sindujoyo Gresik, Tanamkan Cinta Budaya dan Kreativitas Siswa

Kota Batu Kokohkan Diri sebagai Pusat Ekonomi Agrokreatif Nasional Lewat Produk Lokal Fest #7 “Egalitarian”

Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

Budayawan Bahas Kedaulatan Pangan di Malang: Pangan Bukan Sekadar Perut, tapi Martabat dan Peradaban

BERITA LAINNYA

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia di Cilegon: Simbol Kepercayaan Dunia pada RI

Presiden Prabowo Tegaskan Reformasi Polri Jadi Kunci Penegakan Hukum dan Keberhasilan Bangsa

Kodim Wonosobo Doa Bersama Peringati Hari Pahlawan 2025: Bangsa Besar Hargai Jasa Pahlawan

Bakamla Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia

Polda Metro Tetapkan RS Cs Jadi Tersangka, Nasky: Murni Penegakan Hukum, Bukan Kriminalisasi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

Di KTT APEC, Presiden Prabowo Tegaskan Peran AI Perkuat Ketahanan Pangan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved