JAVASATU.COM-GRESIK- Salah seorang keluarga korban pelecehan di Gresik dengan terdakwa Muhammad Choirul Prayoga menganggap bahwa tuntutan JPU tidak wajar. Seorang keluarga itu adalah ayah korban bernama Chambali Slamet.

Chambali Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan jalur damai. Keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.
“Bahkan keluarga korban sudah mencabut laporan Polisi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu,” kata Chambali Slamet, Rabu (12/4/2023).
Chambali menilai, keadilan di dunia kadang jauh dari yang diharapkan. Upaya yang dilakukan oleh keluarga terdakwa untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa.
“Harapan satu-satunya adalah pada nurani dari majelis hakim yang mengadili terdakwa. Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan seperti tidak ada dan tidak terjadi persetubuhan, sudah melakukan perdamaian, keluarga terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban,” ungkap Chambali.
Diketahui, Muhammad Chairul Prayoga dihadapkan kepada meja hijau, seperti termaktup dalam surat Tuntutan JPU, nomer : PDM-12/GRSK/ Eku. 2/01/2023, yang antara lain menyatakan bahwa, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan dakwaan pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar Tri Laksana SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pekan kemarin menilai JPU kurang menghargai fakta hukum secara komprehensif, dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.
“Kami dari lawyer sudah berupaya untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan, ataupun memperingan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, semoga majelis hakim masih mempunyai nurani untuk memutuskan perkara ini,” beber Fajar. (Bas/Arf)