email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 26 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Salah Seorang Keluarga Terdakwa Pelecehan di Gresik Anggap Tuntutan JPU Tidak Wajar

by Sudasir Al Ayyubi
14 April 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Salah seorang keluarga korban pelecehan di Gresik dengan terdakwa Muhammad Choirul Prayoga menganggap bahwa tuntutan JPU tidak wajar. Seorang keluarga itu adalah ayah korban bernama Chambali Slamet.

Ibu korban bernama bapak terdakwa, saat perundingan damai. (Foto: Istimewa)

Chambali Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan jalur damai. Keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Bahkan keluarga korban sudah mencabut laporan Polisi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu,” kata Chambali Slamet, Rabu (12/4/2023).

Chambali menilai, keadilan di dunia kadang jauh dari yang diharapkan. Upaya yang dilakukan oleh keluarga terdakwa untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa.

“Harapan satu-satunya adalah pada nurani dari majelis hakim yang mengadili terdakwa. Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan seperti tidak ada dan tidak terjadi persetubuhan, sudah melakukan perdamaian, keluarga terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban,” ungkap Chambali.

Diketahui, Muhammad Chairul Prayoga dihadapkan kepada meja hijau, seperti termaktup dalam surat Tuntutan JPU, nomer : PDM-12/GRSK/ Eku. 2/01/2023, yang antara lain menyatakan bahwa, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan dakwaan pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan.

BacaJuga :

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

Terdakwa Pemalsuan Merek Pioneer CNC Jadi Tahanan Kota, Korban Geram

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar Tri Laksana SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pekan kemarin menilai JPU kurang menghargai fakta hukum secara komprehensif, dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.

“Kami dari lawyer sudah berupaya untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan, ataupun memperingan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, semoga majelis hakim masih mempunyai nurani untuk memutuskan perkara ini,” beber Fajar. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PelecehanPelecehan Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Terus Kirim 68 Bundel Bantuan Kemanusiaan Setiap Hari untuk Gaza

Pengamat Nilai Program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya Humanis dan Perkuat Kamtibmas

ADVERTISEMENT

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Bidang Perumahan, Wahyu: Anggaran Kita Pro Perumahan Rakyat

Prev Next

POPULER HARI INI

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Kota Batu Batasi Penggunaan Sound Horeg, Atur Jam Operasional hingga 22.00 WIB

Kades Tebuwung Dikukuhkan, Warga Cendrawasih Tasyakuran HUT ke-80 RI

Biennale Jatim XI Resmi Digelar di Gresik, Bupati Yani: Seniman Lokal Tampil di Panggung Global

BERITA LAINNYA

TNI Terus Kirim 68 Bundel Bantuan Kemanusiaan Setiap Hari untuk Gaza

Pengamat Nilai Program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya Humanis dan Perkuat Kamtibmas

Usulan Jalan Ngantang–Wlingi Menjadi Jalan Provinsi Disetujui Gubernur Khofifah

TNI Gelar Latihan Super Garuda Shield 2025, Libatkan Puluhan Negara Sahabat di Indo-Pasifik

Wali Kota Pasuruan Mas Adi: Bugul Kidul Bersholawat Jadi Wujud Syukur HUT ke-80 RI

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved