email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Salah Seorang Keluarga Terdakwa Pelecehan di Gresik Anggap Tuntutan JPU Tidak Wajar

by Sudasir Al Ayyubi
14 April 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Salah seorang keluarga korban pelecehan di Gresik dengan terdakwa Muhammad Choirul Prayoga menganggap bahwa tuntutan JPU tidak wajar. Seorang keluarga itu adalah ayah korban bernama Chambali Slamet.

Ibu korban bernama bapak terdakwa, saat perundingan damai. (Foto: Istimewa)

Chambali Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan jalur damai. Keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Bahkan keluarga korban sudah mencabut laporan Polisi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu,” kata Chambali Slamet, Rabu (12/4/2023).

Chambali menilai, keadilan di dunia kadang jauh dari yang diharapkan. Upaya yang dilakukan oleh keluarga terdakwa untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa.

“Harapan satu-satunya adalah pada nurani dari majelis hakim yang mengadili terdakwa. Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan seperti tidak ada dan tidak terjadi persetubuhan, sudah melakukan perdamaian, keluarga terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban,” ungkap Chambali.

Diketahui, Muhammad Chairul Prayoga dihadapkan kepada meja hijau, seperti termaktup dalam surat Tuntutan JPU, nomer : PDM-12/GRSK/ Eku. 2/01/2023, yang antara lain menyatakan bahwa, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan dakwaan pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan.

BacaJuga :

Razia Miras di Manyar Gresik, Polisi Sita Puluhan Botol, Amankan Satu Wanita

300 Anak Yatim di Gresik Belanja Baju Lebaran Bareng Bupati dan BAZNAS

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar Tri Laksana SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pekan kemarin menilai JPU kurang menghargai fakta hukum secara komprehensif, dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.

“Kami dari lawyer sudah berupaya untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan, ataupun memperingan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, semoga majelis hakim masih mempunyai nurani untuk memutuskan perkara ini,” beber Fajar. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PelecehanPelecehan Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Penajatim Hadir, Media Siber Utamakan Kualitas dan Integritas

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Longsor 15 Meter di Desa Taji Jabung, Pemkab Malang Siapkan Rp800 Juta

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Razia Miras di Manyar Gresik, Polisi Sita Puluhan Botol, Amankan Satu Wanita

300 Anak Yatim di Gresik Belanja Baju Lebaran Bareng Bupati dan BAZNAS

Korban Membaik, Situasi Panceng Kondusif Usai Penusukan

Alumni MTs Ihyaul Ulum Gresik Bagi Takjil Gratis dan Santuni Anak Yatim

Prev Next

POPULER HARI INI

Desentralisasi Sampah Desa Junrejo Dipuji DLH Kota Batu, Dukung Visi “Mbatu Sae”

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Olahraga dan Budaya Bersatu, INTIM DAMAI Gaungkan Cinta Tanah Air di Malang

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

SPPT PBB Kota Kediri 2026 Mulai Didistribusikan ke Seluruh Kelurahan, Mari Bayar Pajak

MUI Kutuk Serangan Israel-AS ke Iran, Serukan PBB dan OKI Hentikan Eskalasi

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Chanté Karya Citra Kirana Hadirkan Koleksi Eksklusif di Shopee Big Ramadan Sale

Analis Apresiasi Polri Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, Selamatkan Generasi Muda Indonesia

Manzone Gandeng Adipati Dolken Luncurkan Koleksi Festive 2026 Sambut Idulfitri

GIBM Tolak Impor 105 Ribu Kendaraan Desa dari India Rp24,6 Triliun

Semen Merah Putih Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Madas Nusantara–LIRA Bentuk Satgas, Siap Pidanakan Penyedia MBG Tak Layak

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved