email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Salah Seorang Keluarga Terdakwa Pelecehan di Gresik Anggap Tuntutan JPU Tidak Wajar

by Sudasir Al Ayyubi
14 April 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Salah seorang keluarga korban pelecehan di Gresik dengan terdakwa Muhammad Choirul Prayoga menganggap bahwa tuntutan JPU tidak wajar. Seorang keluarga itu adalah ayah korban bernama Chambali Slamet.

Ibu korban bernama bapak terdakwa, saat perundingan damai. (Foto: Istimewa)

Chambali Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan jalur damai. Keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban.

“Bahkan keluarga korban sudah mencabut laporan Polisi, semua ini tidak dipertimbangkan oleh JPU dalam memberikan tuntutannya dalam sidang beberapa waktu lalu,” kata Chambali Slamet, Rabu (12/4/2023).

Chambali menilai, keadilan di dunia kadang jauh dari yang diharapkan. Upaya yang dilakukan oleh keluarga terdakwa untuk berdamai juga tidak dilirik oleh Jaksa.

“Harapan satu-satunya adalah pada nurani dari majelis hakim yang mengadili terdakwa. Anak saya memang khilaf, tetapi fakta di persidangan seperti tidak ada dan tidak terjadi persetubuhan, sudah melakukan perdamaian, keluarga terdakwa memberi santunan kepada keluarga korban,” ungkap Chambali.

Diketahui, Muhammad Chairul Prayoga dihadapkan kepada meja hijau, seperti termaktup dalam surat Tuntutan JPU, nomer : PDM-12/GRSK/ Eku. 2/01/2023, yang antara lain menyatakan bahwa, terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan melanggar ketentuan dakwaan pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya JPU dalam surat tuntutannya menuntut 10 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidair kurungan 3 bulan.

BacaJuga :

MA Tolak Gugatan Yoseph Kencoko, Putusan PN Malang soal Kepengurusan HPK Dikuatkan

Sidang Gugatan Izin Operasional SMP Bhakti dan STM Turen Bergulir, Akta Yayasan Jadi Pokok Sengketa

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Fajar Tri Laksana SH dalam nota pembelaan (pledoi) yang sudah dibacakan pekan kemarin menilai JPU kurang menghargai fakta hukum secara komprehensif, dan melemahkan dari hakekat tujuan hukum sebagai akses lahirnya norma keadilan.

“Kami dari lawyer sudah berupaya untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan, ataupun memperingan hukuman dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, semoga majelis hakim masih mempunyai nurani untuk memutuskan perkara ini,” beber Fajar. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: PelecehanPelecehan Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved