JAVASATU.COM-MALANG- Seorang ibu rumah tangga berinisial EH (37), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang kini telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka pelaku repacking beras bulog menjadi beras premium.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih menerangkan, tersangka merupakan seorang yang sudah berpengalaman sebagai pengusaha beras. Ini bisa di buktikan dengan gudang yang dimilikinya di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Dari hasil penyelidikan, inisiatif pelaku di awali pada Oktober 2023 silam, kala itu harga beras di pasaran merangkak naik. Selanjutnya pada akhir bulan Januari 2024, tersangka melihat adanya peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar yaitu dengan mengincar beras Bulog untuk dilakukan repakcking menjadi beras premium.
“Akhirnya, tersangka mencoba mencari cara yaitu dengan melalukan pembelian beras Bulog program SPHP (Beras Stabilisasi Pasokan Harga Pasar) kemasan 50 kilogram di marketplace di Facebook,” ujar Imam saat pres rilis, Senin (18/3/2024).
Dari marketplace Facebook yang dibeli secara COD, tersangka memperoleh beras Bulog SPHP kemasan 50 kilogram dengan harga Rp690. Selain itu, tersangka juga mengaku membeli beras SPHP dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dengan harga Rp640 ribu per 50 kilogram.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak berkerja seorang diri. Ia dibantu dengan satu karyawan, EAP (35), yang bertugas melakukan repacking atau pengemasan ulang dari beras Bulog SPHP seberat 50 kilogram menjadi beras premium 25 dan 5 kilogram dengan sejumlah merk.
Ada dua merek beras premium, yakni Raja Lele dan Ramos Bandung. Merek Raja Lele dengan kemasan 25 kilogram dengan harga Rp350 ribu dan merek Ramos Bandung kemasan 5 kilogram dengan harga Rp70 ribu.
“Setelah beras selesai dikemas ulang dengan rapi. Selanjutnya, tersangka menjual kepada para pembeli dengan cara online melalui marketplace yang ada di Facebook,” jelasnya.
Dengan repacking beras Bulog SPHP menjadi beras premium, lanjut Imam, tersangka berhasil meraup keuntung jutaan ribu rupiah setiap bulannya.
“Tersangka berinisial EH ini melakukan perbuatan tersebut sudah sejak bulan Oktober 2023. Rata-rata perbulan dengan keuntungan seribu sampai dua ribu pekilogram. Maka, keuntungan perbulan mencapai Rp8 sampai Rp9 juta rupiah. Jika ditotal keuntungan yang didapat mencapai Rp45 juta rupiah,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 144 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 143 Undang-undang RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. (Agb/Saf)