Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Penipuan Nenek Rp2,3 Miliar Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum: Alasan Tak Jelas

by Redaksi Javasatu
17 Juli 2025

JAVASATI.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah milik seorang nenek, Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali ditunda.

(Foto: Ist)

Kuasa Hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH mengungkapkan, penundaan yang sudah terjadi dua kali ini tanpa alasan yang jelas, meski semua pihak, yakni terdakwa, jaksa, dan majelis hakim telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

Kata dia, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini belum juga dilanjutkan.

KONTEN PROMOSI

Pihaknya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang profesional.

“Sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini membuat klien kami cemas dan bertanya-tanya tentang arah proses hukum di negara ini,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Samin menekankan, agenda persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Rabu.

Ia berharap jaksa dan hakim segera mengambil langkah profesional agar kasus tidak berlarut-larut.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Dianugerahi Gelar Pendekar IPSI, Dukung Penuh Pencak Silat

Diskopindag Kota Malang Dorong Industri Tembakau Tertib SIINas, DBHCHT Lebih Tepat Sasaran

Samin membeberkan, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN.Mlg dan disidangkan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Majelis hakim diketuai Ahmad Suberi, SH, MH, dengan anggota Dewi, SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH, dan Rista Permatasari, SH.

Disampaikan Samin, terdakwa dalam kasus ini adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus keduanya adalah mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi di Polda Jatim dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjerat korban.

Dengan dalih itu, mereka meminta uang bertahap hingga total Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, kasus tak kunjung selesai. Bahkan Mahkamah Agung justru memutus tak bersalah dalam perkara awalnya.

“Sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” sesal Samin.

Korban, nenek Ulafiyah, berharap dua sertifikat rumah dan uang miliaran rupiah yang raib akibat ulah para terdakwa bisa segera dikembalikan.

Hingga berita diturunkan, pihak redaksi belum belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait alasan penundaan sidang. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Universitas Moestopo Gandeng Argentina, Perkuat Diplomasi Lewat Kampus

Wali Kota Malang Dianugerahi Gelar Pendekar IPSI, Dukung Penuh Pencak Silat

ADVERTISEMENT

Diskopindag Kota Malang Dorong Industri Tembakau Tertib SIINas, DBHCHT Lebih Tepat Sasaran

Turnamen Bola Voli Kapolres Gresik Cup 2025, 44 Tim Bersaing di Lapangan

NU Tebuwung Siap Bangun Kantor Baru, Warga Didorong Dukung Penuh

Prev Next

POPULER HARI INI

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Konser Sambang Sambung di Kota Malang Bakal Usung Musisi Lokal dan Karya Orisinal

SMA Negeri 2 Malang Jadi Model Nasional Uji Kemahiran Bahasa Indonesia

Diskopindag Kota Malang Dampingi Pelaku Industri Hasil Tembakau Daftar dan Lapor di SIINas

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Kompak Bahas Transportasi Terintegrasi

BERITA LAINNYA

Universitas Moestopo Gandeng Argentina, Perkuat Diplomasi Lewat Kampus

Sidang Praperadilan Mantan Direktur Polinema Berlanjut, Kuasa Hukum Siap Bongkar Bukti

JNF Apresiasi Kinerja 9 Bulan Pemerintahan Prabowo: Janji Kampanye Mulai Terwujud

Giaza. Rilis ‘Set Me Free’, Lagu tentang Cinta yang Tak Menyekap

Panglima TNI ke Capaja: Jadilah Agen Perubahan dan Penjaga Nilai Pancasila

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d