JAVASATI.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah milik seorang nenek, Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali ditunda.

Kuasa Hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH mengungkapkan, penundaan yang sudah terjadi dua kali ini tanpa alasan yang jelas, meski semua pihak, yakni terdakwa, jaksa, dan majelis hakim telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.
Kata dia, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini belum juga dilanjutkan.
Pihaknya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang profesional.
“Sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini membuat klien kami cemas dan bertanya-tanya tentang arah proses hukum di negara ini,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Samin menekankan, agenda persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Rabu.
Ia berharap jaksa dan hakim segera mengambil langkah profesional agar kasus tidak berlarut-larut.
Samin membeberkan, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN.Mlg dan disidangkan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Majelis hakim diketuai Ahmad Suberi, SH, MH, dengan anggota Dewi, SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH, dan Rista Permatasari, SH.
Disampaikan Samin, terdakwa dalam kasus ini adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Modus keduanya adalah mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi di Polda Jatim dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjerat korban.
Dengan dalih itu, mereka meminta uang bertahap hingga total Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, kasus tak kunjung selesai. Bahkan Mahkamah Agung justru memutus tak bersalah dalam perkara awalnya.
“Sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” sesal Samin.
Korban, nenek Ulafiyah, berharap dua sertifikat rumah dan uang miliaran rupiah yang raib akibat ulah para terdakwa bisa segera dikembalikan.
Hingga berita diturunkan, pihak redaksi belum belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait alasan penundaan sidang. (Saf)