email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Penipuan Nenek Rp2,3 Miliar Ditunda Dua Kali, Kuasa Hukum: Alasan Tak Jelas

by Redaksi Javasatu
17 Juli 2025

JAVASATI.COM- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah milik seorang nenek, Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, kembali ditunda.

(Foto: Ist)

Kuasa Hukum Ulafiyah, Samin Untung, SH mengungkapkan, penundaan yang sudah terjadi dua kali ini tanpa alasan yang jelas, meski semua pihak, yakni terdakwa, jaksa, dan majelis hakim telah hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang.

Kata dia, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hingga kini belum juga dilanjutkan.

Pihaknya menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang profesional.

“Sidang ditunda tanpa alasan yang jelas. Ini membuat klien kami cemas dan bertanya-tanya tentang arah proses hukum di negara ini,” ujar Samin kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Samin menekankan, agenda persidangan seharusnya berjalan sesuai jadwal rutin setiap hari Rabu.

Ia berharap jaksa dan hakim segera mengambil langkah profesional agar kasus tidak berlarut-larut.

BacaJuga :

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Samin membeberkan, kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 159/Pid.B/2025/PN.Mlg dan disidangkan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang. Majelis hakim diketuai Ahmad Suberi, SH, MH, dengan anggota Dewi, SH, MH dan Fatanudin, SH, MH. Sementara jaksa penuntut umum berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, yakni Anisa Ayu Mulia, SH, Dita Rahmawati, SH, dan Rista Permatasari, SH.

Disampaikan Samin, terdakwa dalam kasus ini adalah Saji, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dan Muji Lestari, warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Mereka didakwa Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Modus keduanya adalah mengaku memiliki koneksi pejabat tinggi di Polda Jatim dan menawarkan bantuan menyelesaikan kasus hukum yang tengah menjerat korban.

Dengan dalih itu, mereka meminta uang bertahap hingga total Rp2,3 miliar dan dua sertifikat rumah sebagai jaminan. Namun, kasus tak kunjung selesai. Bahkan Mahkamah Agung justru memutus tak bersalah dalam perkara awalnya.

“Sudah hampir tiga tahun kasus ini berjalan sejak dilaporkan ke Polda Jatim pada 2022. Tapi sampai sekarang belum juga tuntas,” sesal Samin.

Korban, nenek Ulafiyah, berharap dua sertifikat rumah dan uang miliaran rupiah yang raib akibat ulah para terdakwa bisa segera dikembalikan.

Hingga berita diturunkan, pihak redaksi belum belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Malang terkait alasan penundaan sidang. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Pengadilan Negeri Kelas 1A Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Di Gresik, Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar Kurang dari 24 Jam

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Bantu Stok PMI, Polres Gresik Gelar Donor Darah

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

HUT ke-79 Megawati, PDIP Kabupaten Malang Tanam Pohon di Pantai Donomulyo

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Ayu Gembirawaty Fransiska Suarakan Denyut Revolusi Global Bung Karno di Lampung Timur

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

BERITA LAINNYA

Kombes Raden Bagoes Ditunjuk Kapolri Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya

Semen Merah Putih Perkuat Konstruksi Berkelanjutan Lewat Green Cement

Gubernur Papua Tengah Bagikan Laptop Gratis untuk Pelajar

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Empat Orang Diamankan

Siswa SDN Petrokimia Gresik Kenalkan Damar Kurung di Pusat Kebudayaan Prancis Surabaya

Digugat Rekanan Dugaan Wanprestasi, PT Sekar Pamenang Akhirnya Buka Suara

Kodim Wonosobo Renovasi Jembatan Gantung Kalidadap, Target Rampung 1 Bulan

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d