email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

AJI Malang Kecam Doxing Yang Dialami Dua Jurnalis Nusadaily.com

by Syaiful Arif
8 April 2021

Javasatu,Malang- Dua jurnalis Nusadaily.com, Amanda Egatya dan Lionita mengalami doxing, Senin malam 5 April 2021, saat menjalankan kerja jurnalistik. Atas peristiwa tersebut, AJI Malang mengecam perbuatan doxing yang berujung perundungan siber.

Logo AJI Malang. (Sumber: Situs Resmi AJI Malang)

Doxing adalah pelacakan dan pembongkaran identitas seseorang, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. Doxing diduga dilakukan pemilik akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Kasus doxing bermula ketika Nusadaily.com menayangkan berita berjudul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Flare dan Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya”. Berita terbit pukul 21.05 WIB, kemudian redaksi mengoreksi dengan judul “Rumah Dinas Wali Kota Malang Dilempari Surat Pesawat Kertas, Ini Isinya” pukul 21.50 WIB.

Lantas pemilik akun @mmgachannel menulis, ”Pergerakan Aremania ikut menelusuri 3X lebih dalam, BERITA HOAX TERSEBUT PERTAMA KALI DI POST OLEH PORTAL BERITA NUSADAILY.COM @nusadailycom dengan penulis bernama Amanda Egatya dan Lionita. Kemudian di repost ulang oleh @ngalamlop, @tribun_jatim, @infomalangan dan @tribun_jatim. Kami menghimbau kepada portal2 berita diatas dan kepada penulis @/amandaegatya segera melakukan klarifikasi berita.

Salam Satu Jiwa
Satu Jiwa Arema“

“Akibat doxing tersebut, Amanda Egatya dan Lionita menjadi korban perundungan siber. Serta mendapat pesan langsung (DM) yang tak menyenangkan. Serta pesan melalui nomor pribadinya,” ujar Ketua AJI Malang Mohammad Zainudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021.

Lanjut Zainudin, atas peristiwa yang dialami kedua jurnalis, AJI Malang menyampaikan sikap:
1. Amanda Egatya dan Lionita melakukan kerja jurnalistik dan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Serta sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Mengecam pemilik akun @mmgachannel yang menyebarkan identitas dan akun media sosial Amanda Egatya dan Lionita. Apa yang dilakukan @mmgachannel bisa dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan upaya menghalang-halangi jurnalis menjalankan pekerjaannya. Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

3. Mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme yang disediakan Undang Undang Pers jika “bersengketa” dengan pers atau keberatan dengan pemberitaan. Siapapun punya hak koreksi terhadap pemberitaan yang dibuat jurnalis dan dipublikasikan oleh media. Pihak yang merasa dirugikan langsung terhadap sebuah pemberitaan, bisa menggunakan mekanisme hak jawab ke medianya, atau mengajukan komplain ke Dewan Pers. Dewan Pers akan menangani keberatan dan menguji apakah berita yang diadukan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak. Rekomendasi sanksi dari Dewan Pers akan mendasarkan pada hasil penilaian terhadap karya jurnalistik yang diadukan.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Untuk diketahui, AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 40 kota.

AJI merupakan satu dari empat asosiasi wartawan konstituen Dewan Pers dan menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AJIAJI MalangDoxingJurnalisNusadaily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved