Javasatu,Gresik- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari fraksi PKB Syaikhu Busyiri sosialisasi perda tentang penyakit menular.
Bertempat di Multi Sarana Plaza Gresik Syaikhu Busyiri bersama Syahrul Munir menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan tahap II tahun 2021 DPRD Gresik.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, ketua RT RT dan ibu ibu PKK.
Dihadapan audiens, Syaikhu Busyiri memaparkan peraturan daerah (perda) Kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Serta perda nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan HIV AIDS.
“Pada kondisi seperti ini, kita harus betul betul menjaga kesehatan masing masing. Terutama terhadap virus corona” papar Syaikhu, Minggu (25/4/2021).
Untuk itu, ia menekankan, kepatuhan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah menjadi kunci dalam menghadapi penyakit menular.
“Tetap menjaga kebersihan diri masing masing” ujar Syaikhu. (Bas/Nuh)