email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 22 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi Jadi Tersangka Korupsi

by Sudasir Al Ayyubi
15 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Usai diperiksa selama empat jam di Ruang Penyidik Pidsus Kejari Gresik, Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi APBD tahun 2017 hingga 2019. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi usai diperiksa di Ruang Pidsus Kejari Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan didampingi tim kuasa hukumnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa di Ruang Pidsus, Camat Suropadi keluar ruangan dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

“Sesuai agenda seksi Pidsus melakukan pemanggilan kepada SPD, yang bersangkutan camat aktif Duduksampeyan” katanya, Senin (15/2/2021).

Diungkapkan Dimaz setelah mangkir beberapa kesempatan, hari ini Camat Suropadi memenuhi pemanggilan Kejari Gresik dengan berstatus tersangka.

ADVERTISEMENT

“Minggu lalu dipanggil tak hadir. Maka kami melakukan pemanggilan lagi, dan hari ini dipenuhi. Statusnya tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan” ungkap Kasi Intel.

Dimaz menerangkan, dari hasil audit, Camat Suropadi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi APBD Gresik tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Dari hasil audit kami muncul kerugian negara Rp1 miliar lebih Rp40 juta” terangnya.

BacaJuga :

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Bakti Pramuka dan Temu Akbar Kwarcab Kota Malang Perkuat Semangat Kepahlawanan dan Pengabdian

Akibat perbuatannya, ditandaskan Dimaz, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena telah menyalahgunakan anggaran negara.

Sementara itu penasihat hukum tersangka, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, kliennya sudah kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. Maka dari itu, pihaknya sempat melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

“Tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum itu” ungkap Fajar. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Camat Duduksampeyan Tersangka KorupsiCamat Tersangka KorupsiKejari Gresikkorupsi

Comments 2

  1. Ping-balik: Desakan Cabut ‘Gelar’ Antikorupsi Nurdin Abdullah Kian Santer - Imperium Daily
  2. Ping-balik: Desakan Cabut ‘Gelar’ Antikorupsi Nurdin Abdullah Kian Santer - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

Bakti Pramuka dan Temu Akbar Kwarcab Kota Malang Perkuat Semangat Kepahlawanan dan Pengabdian

Polisi Amankan Ratusan Motor dari Balap Liar Depan Stadion Kanjuruhan

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

BPS–Pemkab Gresik Perkuat Integrasi Data Lewat MoU, Fokus Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Fatayat NU Dukun Tegaskan Soliditas Kader Lewat Rutinan

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

Sidang Dugaan Penganiayaan Bos HOK Malang, Pengacara: Terdakwa Hanya Bela Diri

Operasi Zebra 2025 di Gresik, ETLE Incar Bidik Titik Rawan, 75 Pelanggaran Terekam dalam Sehari

Tiga Hari di Bawean, Wabup Alif Kawal Bencana, Layanan Kesehatan hingga Penguatan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

Jemaah Majelis SIJI Gresik Diajak Sabar Hadapi Ujian: “Allah Sedang Menghapus Dosa”

SPBU Langsep Malang Rutin Cek Kualitas BBM, Pertalite Dipastikan Aman Tak Tercampur Air

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pramuka Kota Malang Membangun Generasi Muda yang Peduli, Kreatif dan Berkarakter

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

BERITA LAINNYA

KPK Pamerkan Uang Sitaan Korupsi, Analis Nasky Sebut Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Publik

“Cerita yang Tersimpan” di Ulang Tahun The Rain ke-24

BNPB Tanam 68 Ribu Pohon di Jateng: Mitigasi Bencana Tak Bisa Ditunda

Satpol PP Kota Kediri Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

SeaBank dan Women’s World Banking Dukung UMKM Pintar Tingkatkan Literasi Keuangan Perempuan

Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang Kini Lebih Butuh Uang daripada Logistik

Menkop Ferry Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Semangat Pasal 33 UUD 1945

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Sukseskan Asta Cita Presiden

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

Pengamat Nasky Puji BNN Tangkap 1.259 Pelaku Narkoba di Seluruh Indonesia

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved