email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi Jadi Tersangka Korupsi

by Sudasir Al Ayyubi
15 Februari 2021

Javasatu,Gresik- Usai diperiksa selama empat jam di Ruang Penyidik Pidsus Kejari Gresik, Camat Duduksampeyan Gresik Suropadi akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan kasus korupsi APBD tahun 2017 hingga 2019. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Camat Duduksampeyan Gresik, Suropadi usai diperiksa di Ruang Pidsus Kejari Gresik.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah mengungkapkan bahwa yang bersangkutan didampingi tim kuasa hukumnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik sekitar pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa di Ruang Pidsus, Camat Suropadi keluar ruangan dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

“Sesuai agenda seksi Pidsus melakukan pemanggilan kepada SPD, yang bersangkutan camat aktif Duduksampeyan” katanya, Senin (15/2/2021).

Diungkapkan Dimaz setelah mangkir beberapa kesempatan, hari ini Camat Suropadi memenuhi pemanggilan Kejari Gresik dengan berstatus tersangka.

“Minggu lalu dipanggil tak hadir. Maka kami melakukan pemanggilan lagi, dan hari ini dipenuhi. Statusnya tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan” ungkap Kasi Intel.

Dimaz menerangkan, dari hasil audit, Camat Suropadi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan tindak pidana korupsi APBD Gresik tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Dari hasil audit kami muncul kerugian negara Rp1 miliar lebih Rp40 juta” terangnya.

BacaJuga :

UNISDA Lamongan Resmi Buka Magister Hukum, Hadirkan Guru Besar UNAIR di Kuliah Perdana

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

Akibat perbuatannya, ditandaskan Dimaz, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Karena telah menyalahgunakan anggaran negara.

Sementara itu penasihat hukum tersangka, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, kliennya sudah kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya. Maka dari itu, pihaknya sempat melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

“Tetapi tidak dikabulkan. Ya itu sepenuhnya kewenangan kejaksaan. Maka kami sangat menghormati proses hukum itu” ungkap Fajar. (Bas/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Camat Duduksampeyan Tersangka KorupsiCamat Tersangka KorupsiKejari Gresikkorupsi

Comments 2

  1. Ping-balik: Desakan Cabut ‘Gelar’ Antikorupsi Nurdin Abdullah Kian Santer - Imperium Daily
  2. Ping-balik: Desakan Cabut ‘Gelar’ Antikorupsi Nurdin Abdullah Kian Santer - Nusa Daily

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UNISDA Lamongan Resmi Buka Magister Hukum, Hadirkan Guru Besar UNAIR di Kuliah Perdana

Kota Malang Targetkan 200 Emas di Porprov Jatim Tahun 2027

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

JMSI Malang Raya Dukung Gerakan Kemanusiaan NGALAMALANG untuk Sumatra

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Lewat KIM Awards, Pemkot Malang Perkuat Literasi Digital Warga

Gen Z Jadi Ujung Tombak Perang Melawan Narkoba di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

Niscala Female Living, Hunian Khusus Perempuan Pertama dan Terbesar di Malang

OPINI: Malang…TERKENANG, Malang…TERGENANG?

Wali Kota Malang Tinjau GASS, Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Banjir

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Persami KKRI Kodim Blitar Resmi Ditutup, Cetak Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Kabupaten Pasuruan Seleksi Atlet POPDA Jatim 2026, Diikuti 12 Cabor

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter di Sukabumi untuk Percepat Akses Warga

JMSI Bantu Korban Banjir Bandang di Aceh

Aice Got You Surabaya Meriah, Ratusan Peserta Unjuk Aksi

300 Pelajar Blitar Ikuti Persami KKRI di Yonif 511/DY, Pangdam Tekankan Disiplin dan Bela Negara

Listrik Sumbar Pulih 100%, Agam Jadi Daerah Terakhir Menyala Pascabanjir

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

Pecah! Ribuan Pelari Taklukkan Lintasan Puskesmas Lawang Running Fest 5K 2025

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved