Javasatu,Gresik- Pencuri jalanan alias Jambret spesialis wanita menjadi korban ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungah Kabupaten Gresik.
Pelaku ditangkap polisi saat menggasak korbannya Rohmawati, S.Psi seorang guru (39) asal Jalan Sido Akor Desa Sembayat Kecamatan Manyar domisili di Desa Sukorejo.
Kapolsek Bungah AKP Sujiran, S.Sos menerangkan,saat mengendarai motor, korban menaruh dompet di dashboard kanan Honda Scoopy warna abu-abu Nopol W 4529 BM yang dikendarainya ketika hendak pulang dari kampung halaman menuju Bungah seorang diri pada Jumat pukul 15.00 Wib (19/2/2021).
“Tak sadar tindakan menaruh dompet di dashboard motor itu telah memancing pelaku kejahatan, korban dibuntuti. Saat Memasuki Desa Sukorejo korban dipepet seorang laki-laki mengendarai Yamaha Mio Soul warna biru Nopol W 5719 AW. Secepat kilat dompet di dasboard motor korban dibawa kabur pelaku” beber Kapolsek Bungah.
Sadar menjadi korban penjambretan, lanjut AKP Sujiran, sontak Rohmawati berteriak jambret sembari berusaha mengejarnya. Teriakan korban didengar anggota Reskrim Polsek Bungah yang kebetulan sedang melakukan kring di simpul jalan. Pengguna jalan lain pun turut membantu pengejaran.
“Aksi kejar-kejaran berakhir di sebelah sebuah bengkel di jalan raya Bungah. Pelaku sempat berakting layaknya drama korea (drakor). Berpura pura hendak servis motor hingga menyembunyikan dompet hasil penjambretan di sela-sela bangunan. Drakornya terbongkar saat korban menunjuk muka jambret sambil berkata dia jambretnya” terang Kapolsek.
Kemudian, bersama barang bukti, pelaku digelandang polisi ke Mapolsek Bungah. Beruntung pelaku tak jadi amukan massa.
Dikatakan Kapolsek, pelaku diketahui bernama Mochamad Imron Andi Prasetyo (39) laki-laki kelahiran Lamongan tinggal di belakang Puskesmas Desa Mriyunan Kecamatan Sidayu.
“Meski licin, akhirnya pelaku mengakui sudah berkali-kali melakukan perbuatan serupa sasarannya khusus kaum hawa atau wanita. Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit motor Yamaha Mio Soul warna biru coklat Nopol W 5719 AW milik pelaku. Satu buah dompet merk zahva warna coklat motif bintik putih beserta satu unit Hp merk Redmi 8 warna biru milik korban. Satu buah jaket warna hitam dan uang sebesar seratus sebelas ribu sebagai barang bukti” jelasnya.
Berita lain di jaringan kami:
-
Gelar Field Trip, Bumi Banger Kunjungi Tempat Bersejarah di Probolinggo – Imperiumdaily.com
-
Penerapan BBM Ramah Lingkungan di Padang Dapat Dicontoh Kota Lain – Imperiumdaily.com
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 ayat 1 KUHP dan mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas Kapolsek Bungah, AKP Sujiran. (Bas/Arf)