Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Industri Rumahan Miras Trobas di Bantur Malang Dibongkar Polisi 

Agung Baskoro by Agung Baskoro
14 Maret 2025
0

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membongkar praktik industri rumahan minuman keras (miras) tradisional jenis Trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan beserta barang bukti 260 liter miras siap edar.

(Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran miras ilegal. Setelah penyelidikan, petugas menggerebek lokasi produksi dan penjualan miras tersebut.

“Dari hasil pengungkapan, kami menangkap dua tersangka, SI (44) dan HS (55), serta menyita 260 liter miras dalam kemasan jerigen dan botol,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (13/3/2025).

Keuntungan Besar dari Penjualan Ilegal

Miras jenis Trobas ini diproduksi secara ilegal tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Menurut Bayu, keuntungan dari bisnis ilegal ini cukup besar.

ADVERTISEMENT

“Jika dijual per jerigen, pelaku bisa meraup untung Rp 50 ribu. Sementara dalam bentuk botolan, 20 botol bisa menghasilkan keuntungan Rp 600 ribu,” ujarnya.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari tersangka SI, termasuk enam jerigen miras, enam dus berisi 120 botol plastik ukuran 1 liter, sebuah ponsel, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

Sementara dari HS, yang berperan sebagai produsen, petugas mengamankan peralatan produksi seperti kompor gas, tong, wajan, tabung LPG, corong, serta puluhan botol plastik kosong.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kompol Bayu menegaskan bahwa miras ilegal seperti Trobas berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Minuman ini bisa mengandung bahan berbahaya jika diracik sembarangan. Sangat berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya bagi kesehatan, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menambahkan bahwa HS telah menjalankan usaha ilegal ini selama lima bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 liter per bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa. Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Agb/Saf)

Tags: Kecamatan BanturPolres MalangTrobas
Previous Post

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran, Kemenag Siapkan Rp2 Triliun

Next Post

BAZNAS Gresik Gandeng Pekerja Informal untuk Kampanye Zakat Ramadan

Related Posts

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
Kriminal

Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam

24 Oktober 2026
Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib
Kriminal

Pembobolan Ruko di Pakisaji, Burung Kicau dan 43 Karung Beras Raib

23 Oktober 2026
Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Next Post
BAZNAS Gresik Gandeng Pekerja Informal untuk Kampanye Zakat Ramadan

BAZNAS Gresik Gandeng Pekerja Informal untuk Kampanye Zakat Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Hari Santri, Fatayat NU Gresik Perkuat Pemberdayaan Desa dan Perlindungan Sosial
  • Turnamen Mini Soccer Hari Santri Tambakrejo, 8 Sekolah Lolos Babak Lanjutan
  • BEM Unair Cek Kesehatan Gratis Lansia di Ngajum Malang, Diapresiasi Warga
  • Event K-Pop SKJ Summer Bloom di Spencer Green Hotel Batu 15 November
  • Safari Subuh Kapolres Majalengka, Warga Usul Zebra Cross dari Arah Cigasong menuju Mambo
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com