Javasatu,Malang- Pemusnahan arang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang di Kepanjen merupakan perkara kejahatan. Dan pemusnahan itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari periode Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Januardi Jaksha Negara merinci pemusnahan barang bukti yang meliputi, daun ganja 45,78 gram, 1 linting, 9 tangkai, 17 poket, dan setengah garis tanaman.
Kemudian, 348.166 gram sabu, 13.727 pil dobel L, 127 sabu, dan 70 butir pil ekstasi.
“Barang-barang bukti itu adalah dari 258 perkara kejahatan yang terjadi di Kabupaten Malang,” ungkap Januardi, Kamis (25/2/2021).
Jenis perkaranya meliputi, tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba, penipuan, dan tindak kejahatan dengan kekerasan.
“Namun yang paling dominan adalah kasus penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba tersebut masih didominasi oleh anak usia sekolah, bahkan anak di bawah umur,” tuturnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar mengatakan wilayah Polsek Urban yang paling banyak kasus narkoba.
“Polsek Urban, seperti Kepanjen, Singosari, Lawang, dan Karangploso. Mungkin karena wilayah-wilayah itu adalah kawasan perlintasan, dan padat penduduk,” jelas pria yang akrab di panggil Banie itu.
Terakhir Banie menyebut bahwa, yang pemusnahan ini merupakan barang bukti sample dari pengungkapan kasus besar dalam penyalahgunaan narkoba selama ini.
“Kalau barang bukti di atas 10 gram kami meminta agar dimusnahkan saat tahap penyidikan. Dan kita ketahui bersama sample saja sudah mencapai 300 gram lebih. Jadi kesimpulannya, kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Malang memang cukup tinggi,” pungkas Sobrani. (Agb/Nuh)
Comments 2