Javasatu,Gresik- Nasib nahas dialami seorang pria bernama Suwardi (46) warga asal Desa Sumurber Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik dihajar warga usai kepergok mencuri kambing di kawasan pertambakan Desa Wadak Kidul Kecamatan Duduksampeyan milik Nurul Yaqin (47), Jumat (23/4/2021).
Diceritakan Kamlah warga setempat, Ia menaruh curiga kepada seorang pria didekat kandang kambing di kawasan pertambakan saat semua warga sedang melaksanakan shalat dan suasana sepi.
“Saya terus memberitahukan kepada dua warga yang melintas, kalau ada orang yang mencurigakan di kandang kambing. Pelakunya menggunakan motor matic warna putih” beber Kamlah.
Kemudian, lanjut Kamlah, kedua warga itu mengejar pelaku hingga kira kira 500 meter dari kandang kambing.
“Dan pelaku berhasil dihentikan warga, terua digeledah di keranjang kayu (ronjot) nya yang dibonceng di belakang sepeda motornya. Di ronjot itu berisi rumput, tapi warga curiga, ronjotnya bergoyang goyang. Setelah dibongkar, dironjot sebelah kanan dibawah rumput didapati seekor kambing diikat kakinya agar tidak berontak. Dan warga menghajar ditempat beramai ramai” papar Kamlah.
Beruntung aksi massa itu diketahui petugas dari Polsek Duduksampeyan yang sedang melakukan Kring Reskrim. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Duduksampeyan untuk proses lebih lanjut.
Di Mapolsek Duduksampeyan, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduk Sampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra mengatakan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kambing, Sabtu (24/4/2021).
“Diperoleh informasi, Suwardi keseharian bekerja sebagai tukang mebel. Beruntung warga Duduksampeyan masih baik hati, tidak sampai terjadi hal yang tidak diinginkan. Kambing yang dicuri berjenis kelamin perempuan dan sedang hamil” kata Kapolsek.
Menurut pengakuan Pelaku, dikatakan Kapolsek, ia nekad mencuri kambing lalu dijual. Hasilnya untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran.
Selain kambing betina jenis Gibas, petugas juga mengamankan seutas tali tampar sepanjang 2 meter, satu unit motor matic warna putih dan satu keranjang kayu sebagai barang bukti.
Kini Suwardi hanya bisa tertunduk lemas menyesali perbuatannya kepergok warga. Ia diganjar pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. (Bas/Arf)
Comments 3