email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kondisi Jalan Menuju Wisata Malang Selatan Disoal, Kejaksaan Turun Tangan

by Syaiful Arif
13 Maret 2021

Javasatu,Malang- Kondisi jalan menuju wisata Malang Selatan yang terletak di Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang disoal sejumlah pengguna jalan (wisatawan).

Dibeberapa ruas nampak kondisi jalan menuju wisata Malang Selatan retak. (Foto: Javasatu.com)

Pantauan di lapangan, pada sejumlah ruas jalan tersebut, kondisinya mengalami retak dan bergelombang serta mengelupas.

Bambang (52) wisatawan asal Kelurahan Bakalan Kota Pasuruan mengungkapkan, pada Rabu (10/3/2021) saat melintasi jalan itu harus hati-hati, karena kondisi jalan bergelombang dan mengalami retak serta mengelupas pada aspal jalan.

“Iya harus hati-hati, terlebih bagi pengendara roda dua harus ekstra hati-hati karena jalannya bergelombang. Dan ada beberapa yang aspalnya retak. Terlebih di musim hujan kondisi jalan licin” ungkap Bambang wisatawan yang hendak berkunjung ke Sendangbiru bersama istri dan anaknya dengan mengendarai roda dua.

Tak berhenti disitu, media ini menelusuri terkait kondisi jalan tersebut, Joko (60) warga desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang mengatakan pada Rabu (10/3/2021), jalan tersebut telah dilakukan pemeliharaan pada akhir 2019 lalu.

“Seingat saya, jalan tersebut dilakukan pemeliharaan pada akhir tahun 2019. Ya sekitar satu tahunan lah, persisnya saya lupa” kata Joko saat ditemui media ini.

Berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 menerangkan, “Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

BacaJuga :

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Mengacu kepada undang-undang tersebut, lebih jauh media ini menelusuri keberadaan proyek pembangunan jalan tersebut.

Pada data lelang, proyek itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019 lalu sebesar Rp 10.873.048.000. Satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah Provinsi Jatim, nama tender Preservasi Jalan dengan lokasi pekerjaan di Talok Druju Hingga Sendangbiru dan Sendangbiru hingga Balekambang.

Dalam data tersebut, proyek pemeliharaan jalan tersebut digarap oleh PT Gunung Mujur Indonesia yang beralamatkan di Jalan Ki Ageng Gribig V/25 RT 06 RW 05 Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur.

Hingga berita ini diunggah, media ini mengklarifikasi kepada penggarap namun tak ada respon aktif.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang harus turun tangan.

Lembaga hukum yang berada di Ibu Kota Kabupaten Malang Kepanjen itu bukan tanpa alasan hingga turun tangan. Terkait kondisi jalan menuju wisata Kabupaten Malang Selatan sudah banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan pihaknya sudah menerjunkan tim ahli untuk mengkaji kondisi proyek pemeliharaan jalan tersebut.

Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan nomor: Print-07/M.5.20/Fd.1/11/2020 tertanggal 2 November 2020 bahwa pihak PT Gunung Mujur Indonesia sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam surat perintah penyelidikan tersebut, tercantum bahwa pihak PT Gunung Mujur Indonesia dimintai keterangan terkait adanya dugaan indikasi terjadinya penyimpangan penyalahgunaan wewenang dalam Pekerjaan Preservasi Jalan Jolosutro-Kedungsalam-Balekambang-Sendangbiru. (Saf/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jalan Berlubang MalangJalan Rusak MalangKejari Kabupaten MalangKondisi Jalan Menuju Wisata Kabupaten Malang RetakPantauPT Gunung Mujur Indonesia
ADVERTISEMENT

Comments 2

  1. Ping-balik: Kejakgung Heran Wartawan Banyak Tanya soal Sunat Vonis Pinangki – Noktah Merah
  2. Ping-balik: Kejakgung Heran Wartawan Banyak Tanya soal Sunat Vonis Pinangki - Beritaloka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

MUI Gresik Minta Perusahaan Fasilitasi Ibadah Karyawan saat Ramadan

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

RAT XXI BMT Mandiri Sejahtera Jatim Bahas Ekspansi Usaha 2026

Pengurus DMI-PRIMA Manyar Dilantik, Siap Kawal Dampak Sosial KEK Gresik

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

HUT Ke-3 SUARA3NEWS Luncurkan Zona Hukum untuk Masyarakat

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Hariyanto Pimpin IKA Unesa Gresik, Aminatun Habibah Dewan Pembina

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

RAT 2025 KSPPS Al-Karimi Berkah Mandiri Gresik, Soroti Penurunan SHU

BERITA LAINNYA

Pelatihan dan Uji Kompetensi Chef Program MBG Kembali Digelar di Blitar

Golkar Kota Malang Siap Garap Pemilih Muda di 2029 Usai Dilantik Bahlil

Bahlil Lantik DPD II Golkar se-Jatim, Bidik 73 Persen Pemilih Muda di 2029

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved