Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

Yondi Ari by Yondi Ari
25 April 2024
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/04/2024) siang.

(Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Penyelesaian perkara hukum diluar pengadilan atau penghentian penuntutan dengan pendekatan restoratif itu, digelar pada kasus tindak pidana pencurian Handphone (HP) dengan tersangka F (21), warga Karanganyar Jawa Tengah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kusbiantoro, SH, MH, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Restorative Justice yang digelar pada Selasa (24/04/2024) ini, merupakan RJ yang ketujuh kalinya di tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Dirinya pun menjelaskan kronologis awal hingga berlangsungnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam kronologi kejadiannya, F mencuri ponsel milik temannya, H (24) pada 15 Februari 2024 lalu. Lokasi kejadiannya di rumah kos korban di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang Jawa Timur.

Antara keduanya diketahui hanya sebatas teman, tapi sudah beberapa kali keluar dan main bersama. Dan pada saat itu, F awalnya mendatangi kos H sekitar pukul 22.00 WIB untuk mengambil barang yang tertinggal.

Tapi pada saat itu, korban sedang tidur di kamarnya yang tidak terkunci. F langsung masuk ke dalam. Di dalam kamar itu, F tanpa izin langsung membuka laptop milik H dan menonton YouTube. Di saat bersamaan, ia melihat ponsel iPhone 13 milik korban, dan langsung mengambilnya tanpa izin. Karena pencurian tersebut, H merugi Rp 9 juta, dan pada 16 Februari 2024, ia melaporkan kejadian itu ke polisi.

Tak berselang lama, pelaku pun tertangkap. Ia dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yang memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Dari pengakuan tersangka, dia mencuri ponsel itu karena ingin dipakai sendiri. Karena ponsel asli miliknya sedang rusak dan tengah dibetulkan di sebuah konter ponsel,” ujar Kasi Pidana, Kusbiantoro SH, MH.

Dari perkara tersebut, lanjut Kusbiantoro, Jaksa melihat tidak ada motif ekonomi dalam pencurian tersebut. Selain itu, dari penelusuran jaksa pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Karanganyar, tidak ditemukan nama F di bagian perkara pidana.

Kusbiantoro menambahkan, antara kedua belah pihak sudah sepakat berdamai.

“Ponsel milik korban juga sudah dikembalikan,” lanjut Kasi Pidum ramah tersebut.

Dan pada sekitar pukul 14.00 WIB, kedua belah pihak telah bertemu. F yang sudah ditahan sejak Februari pun dikeluarkan. Rompi oranye khas tahanan pun resmi dilepaskan sebagai tanda ia telah dibebaskan. Namun demikian, dia masih bisa dipidana dan tidak akan dilepaskan lagi apabila di kemudian hari ia mencuri atau melakukan tindak pidana lainnya.

Kini, F pun dapat bernapas lega, dengan mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejari Kota Malang telah membebaskannya. Hal itu setelah semua proses telah melalui prosedur. Antara tersangka dan korban pun sudah berdamai. (Dop/Arf)

Tags: Kejari Kota MalangRestorative Justice
Previous Post

Bawaslu Kota Batu Kesulitan Tindak Warga yang Lakukan Praktik Politik Uang, Ini Alasannya

Next Post

Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Luwuk & Palu untuk Perluas Layanan Pelanggan

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Luwuk & Palu untuk Perluas Layanan Pelanggan

Adira Finance Gelar Adira Expo 2024 di Luwuk & Palu untuk Perluas Layanan Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com