Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian

Yondi Ari by Yondi Ari
9 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menerima pelimpahan berkas dengan sejumlah tersangka dugaan pencurian dan peredaran narkotika beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian.

(Foto: Istimewa)

Pelimpahan berkas tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Selasa (8/11/2022).

“Kami menerima pelimpahan para terduga tindak pidana kejahatan dari penyidik kepolisian dan diterima Jaksa penuntut umum di ruang Pidum,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, Selasa (8/11/2022).

Sejumlah tersangka itu, lanjut Eko, yaitu tersangka FA (26) warga Kecamatan Kedungkandang. Tersangka (AY) (26) warga Kecamatan Sumberpucung dan tersangka NT (25), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

Ketiganya, diduga melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP.

Selanjutnya, untuk tersangka lainya, AAP (28) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu Pasal 60 Nomor 10 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, tersangka FP (19) Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan tersangka SDC (22) Kecamatan Sukun, Kota Malang didakwa melanggar Kesatu pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Kedua Pertama pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)dan Kedua pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

Sedangkan tersangka HF (26) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didakwa melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP dan tersangka AS (35) Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan didakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

“Setelah pelimpahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik, selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang Untuk segera disidangkan,” pungkas Eko. (Dop/Saf)

Tags: Kejari Kota Malang
Previous Post

Puluhan Penutup Drainase, Tiang dan Lampu di Kawasan Heritage Kota Lama Gresik Raib

Next Post

Kuatkan Toleransi, Kecamatan Gresik bersama FPK dan DPRD Gelar FGD Pembauran

Related Posts

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi
Adhyaksa

Gandeng SPPG, Kejari Kota Malang Perkuat Gerakan Anti Korupsi

25 Juni 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 
Berita

MCC Disebut Bukan Beban APBD, Praktisi: Investasi Ekosistem Kreatif Kota Malang 

26 April 2026
Next Post
Kuatkan Toleransi, Kecamatan Gresik bersama FPK dan DPRD Gelar FGD Pembauran

Kuatkan Toleransi, Kecamatan Gresik bersama FPK dan DPRD Gelar FGD Pembauran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Polres Batu Ungkap 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dalam 12 Jam
  • Trans Jatim Koridor 2 Malang, Aspirasi Angkot dan Penumpang Jadi Pertimbangan
  • Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatannya
  • Analis Apresiasi Kapolri Ungkap 1,16 Ton Ketamin: Wujud Nyata Polisi Bersama Masyarakat
  • Kapolres Majalengka Kerahkan 173 Bhabinkamtibmas Cegah Curanmor dan Bencana
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com