Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang Digelar

Yondi Ari by Yondi Ari
8 September 2023
0

JAVASATU.COM-MALANG- Sidang perdana kasus yang melibatkan oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang digelar pada Rabu (12/7/2023) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sidang Perdana Kasus Pemerasan yang Melibatkan Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, WI (45 tahun) warga Pakis Kabupaten Malang dan DAW (31 tahun) warga Pakisaji Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H., M.H, mengungkapkan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang telah membacakan surat dakwaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pada Kantor BPN Kabupaten Malang.

“Tersangka WI dan DAW didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kesatu pasal 12 E atau Kedua pasal 12 B atau Ketiga pasal 11 UU No. 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Eko Budisusanto, Kamis (13/7/2023).

ADVERTISEMENT

Kata Eko Budisusanto, Terdakwa diancam pasal 11 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Serta 12 B, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Setelah dilaksanakan sidang pembacaan surat dakwaan, untuk sidang berikutnya dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh Kuasa Hukum Terdakwa,” ujar Eko mengakhiri. (Dop/Saf)

Tags: Kejari Kota MalangPengadilan Tipikor Surabaya
Previous Post

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, LPI Al-Azhar Menganti Gelar Workshop IKM

Next Post

Hingga Hari Ini, Tersisa 2 Korban dari Ganasnya Ombak Pantai Jembatan Panjang Belum Ditemukan

Related Posts

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan
Hukum

Gagas “Reset” Penegakan Hukum, Nazali Lempo: Sistem Harus Lebih Kuat dari Kepentingan

4 September 2026
PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip
Hukum

PN Malang Lakukan Konstatering Tanah dan Bangunan di Pahlawan Trip

1 Agustus 2026
Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai
Hukum

Orang Tua di Malang Dilaporkan Anak, Otje: Berharap Konflik Berakhir Damai

30 Juli 2026
Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok
Hukum

Pengamat Hukum Soroti Bentrokan Matraman: Konflik Individu Jangan Jadi Konflik Kelompok

28 Juli 2026
Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi
Hukum

Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi

26 Juli 2026
Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi
Hukum

Banyak Warga Malang Belum Paham Hak Hukum, Bantuan Hukum Bima Siap Dampingi

24 Juli 2026
Next Post
Hingga Hari Ini, Tersisa 2 Korban dari Ganasnya Ombak Pantai Jembatan Panjang Belum Ditemukan

Hingga Hari Ini, Tersisa 2 Korban dari Ganasnya Ombak Pantai Jembatan Panjang Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peziarah Makam Sunan Gresik Meningkat di Hari Santri
  • Danrem 083 Gagas Malang Kota Pejuang, Angkat Sejarah TRIP dan Laskar Sabilillah
  • HAIRUL Rilis Lagu “Dibuat Kamu”, Angkat Kisah Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
  • Kapolresta Malang Kota Ajak Warga Cegah Hoaks dan Kejahatan
  • Kejari Kabupaten Malang Tetapkan 6 Tersangka KUR Fiktif BRI, Kerugian Rp 2,7 Miliar
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com