Javasatu,Malang- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menerapkan jadwal pelayanan efektif lima hari kerja. Hal tersebut dikarena adanya Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).
Dikutip dari rilis Bapenda, dalam melayani para Wajib Pajak (WP). Bapenda menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku ditengah mewabahnya COVID-19.
Berikut jadwal pelayanan yang dikeluarkan oleh Bapenda Kota Malang. Rabu (25/3/2020):
Hari Senin sampai Kamis buka pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan hari Jumat buka pada pukul 07.30 – 11.00 WIB.
Selain itu, para WP bisa mengakses melalui online. Untuk pelaporan pajak bisa melalui WA, sms, email atau hotline Bapenda 0341 751943. website bapenda.malangkota.go.id dan Instagram bapendamalangkota. Untuk pembayaran bisa via transfer rekening sesuai dengan jenis pajak.
Demi kenyamanan para WP, Optimalisasi pelayanan Bapenda dapat dilakukan melalui:
1. Pelaporan
Telp: (0341) 2993188
Fax : (0341) 2993010
Email: bppd@malangkota.go.id
2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller Bank Jatim terdekat.
Dalam isi rilisnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Ade Herawanto, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh WP, karena situasinya seperti ini. Dan perubahan jadwal pelayanan akan kembali normal, apabila situasi sudah memungkinkan. (Arf/Saf)