Javasatu,Malang- Menyikapi perkembangan penularan Coronavirus Disease (Covid-19) seiring instruksi Presiden kepada kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing.

Bupati Malang, HM Sanusi menentukan sikap dengan melarang para aparatur sipilnya untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Instruksi tersebut diungkapkan saat rapat koordinasi percepatan penanganan coronavirus disease di RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Senin (16/3/2020).
“Untuk pemerintah daerah harus tetap berjalan. Semua ASN tidak boleh keluar daerah dan terima tamu dari luar daerah sampai situasi baik kembali. Juga dilarang untuk berpergian ke luar negeri, mulai Bupati sampai seluruh ASN di Kabupaten Malang” ucap Sanusi.
Sanusi juga menyebutkan, untuk pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Malang bakal dibatasi, termasuk mencakup banyak orang juga dibatasi.
“Yang bersentuhan dengan publik kita batasi. Untuk kegiatan Pemkab tetap jalan. Seperti Gema Desa besok tetap jalan, tapi tanpa melibatkan anak-anak sekolah. Untuk kegiatan di luar itu bisa ditunda dulu,” pungkas Sanusi. (Agb/Saf)