Javasatu,Malang- Kenaikan tarif air oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang (dulu PDAM, red) masih dalam tahap perencanaan. Kebijakan itu diambil adalah untuk menjaga ritme keuangan perusahaan tetap stabil di masa pandemi Covid-19.

“Secara perhitungan mengacu pada Permendagri, setiap tahun kami dievaluasi. Salah satu outputnya tentang HPP (harga pokok produksi). Perumda ini sudah 8 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif,” ujar Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan, Syamsul Hadi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Namun jika sudah siap, kenaikan tarif air itu lanjut Samsul, tidak akan memberatkan pelanggan, pastinya kenaikan tarif tidak terlalu tinggi.
“Secara umum bagi pelanggan domestik atau rumah tangga kami tidak melaksanakan peningkatan yang signifikan. Rata-rata hanya naik 2 persen,” ungkap Syamsul.
Kenaikan tarif juga harus memperhitungkan situasi dan kondisi sekarang atau masih dalam pandemi Covid-19.
“Terkait penyesuaian tarif. Karena harapannya pada masa pandemi ini tidak memberatkan pelanggan,” ujar Syamsul.
Kendati hendak menaikkan tarif, Syamsul menuturkan tetap memberikan program subsidi penggunaan air bersih kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Demikian juga tempat-tempat ibadah.
“Telah kami laksanakan juga subsidi bagi tempat ibadah di seluruh Kabupaten Malang. Ada sekitar 560 tempat ibadah,” tukasnya. (Agb/Saf)