Javasatu,Malang- Hari ini Rabu (24/2/2021) Pemerintah Kabupaten resmi mulai mengefektifkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jilid II Kabupaten, hingga 8 Maret 2021.

Plh Bupati Malang Wahyu Hidayat mengatakan, ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 4 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Jilid II.
“Benar, PPKM Mikro Jilid II mulai diberlakukan hari ini, SK nya sudah saya tanda tangani semalam semuanya berdasarkan Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021” jelas Wahyu.
Untuk aturannya masih sama, yaitu WFH yang 50 persen jam malam pukul 21.00 WIB. Maka tidak perlu lagi diadakan sosialisasi ke masyarakat dan dapat langsung dijalankan.
“Secara garis besar hampir sama, jadi tanpa sosialisasi bisa langsung berjalan dan saya akan seperti kemarin pada PPKM Mikro Jilid I, langsung ke desa desa dan kelurahan guna mengecek dan evaluasi pelaksanaannya” lanjut Wahyu.
Berita lainnya di jaringan kami:
-
Kebangetan! Oknum Polisi Jual Senpi ke KKB Papua Diduga Buat Beli Narkoba – Nusadaily.com
-
Jumlah Penerima Vaksin COVID-19 Tahap II di Tulungagung Membengkak – NoktahMerah.com
Disinggung tentang Dana Desa untuk operasional PPKM Mikro Jilid II, Wahyu mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
“Dana Desanya (DD) sudah cair, sudah mencapai 30 persen, sisanya yang belum cair masih di proses di kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang” pungkasnya. (Agb/Saf)
Hadih, diperpanjang lagi. Kapan selesainya corona ini.