Javasatu,Gresik- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggerebek sebuah warung kopi (warkop) bernama ‘CEZ’ yang terindikasi menjual minuman keras (miras) di Jalan Fatimah binti Maimun Gresik Jawa Timur.

Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hassan mengatakan, tindakan yang dilakukan itu dalam rangka operasi penegakan Perda No.15 Tahun 2002 juncto Perda No.19 Tahun 2004 Tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di wilayah Kabupaten Gresik.
“Awalnya petugas menerima laporan dari masyarakat, kemudian petugas melakukan pengecekan dan pemerikasaan lapangan” kata Hasan, Kamis (18/2/2021).
Petugas yang berjumlah 14 personel itu, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras dengan jenis ‘Anggur Merah’.
“Dari hasil pemeriksaan petugas kami menemukan 3 botol minuman keras jenis Anggur Merah. Pemilik diketahui bernama Farhad Fiudah dengan alamat sesuai KTP berada di Jalan MH Thamrin Tlogobendung Gresik” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik warung dilakukan pemanggilan guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti diamankan di kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik” pungkas Hasan. (Kim/Saf)
Comments 1