Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Lahan 68 Hektar di Dampit Malang Memasuki Kesaksian Terdakwa

Agung Baskoro by Agung Baskoro
27 April 2021
0

Javasatu,Malang- Sengketa lahan seluas 68 antara warga dengan PT Wonokoyo Jaya Corporindo di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang memasuki agenda persidangan pembacaan keterangan terdakwa.

Abdul Hanan (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit (baju putih tengah) didampingi kuasa hukumnya. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Usai sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen, salah satu terdakwa mengaku jika dirinya tidak memiliki legalitas sertifikat resmi dari BPN, serta ia berani menggarap lahan atas rekomendasi LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

“Saya gak ada sertifikat cuman hak garap dari LAI saja,” ujar pria yang mengku bernama Abdul Hanan (46) warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Selasa (27/4/2021).

Hanan mempercayai LAI karena LSM itu akan berhasil dalam memperjuangkan hak rakyat atas sengketa tanah di daerahnya.

“Karena ada tanggung jawab dari LAI pusat. Karena akan diuruskan sertifikat tanah. Di daerah-daerah lain LAI itu sukses meningkatkan hak garap menjadi sertifikat,” sambungnya.

Meski begitu, Hanan yang juga sudah menggarap tanah seluas 5×10 meter itu bersedia mundur jika mengacu pada kondisi tertentu.

“Saya masih yakin. Kuasa hukumnya juga dari LAI. Tapi saya siap mundur jika Wonokoyo (PT Wonokoyo Jaya Corporindo, red) punya sertifikat itu asli dan sampai ke pusat,” katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo SH MH saat diwawancarai awak media. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Wagiman Somodimedjo SH MH membenarkan bahwa masyarakat dalam memperoleh hak garap dari LAI tersebut tidak gratis.

“Masyarakat tidak tahu dan sudah membayar sejumlah uang. Masyarakat sudah percaya (LAI). Saya sebagai pengacara di satu sisi masyarakat butuh pembelaan hukum,” tuturnya.

Wagiman juga turut merinci nilai pembayaran yang disetorkan warga untuk mendapat hak garap dari LAI.

“Biayanya ada untuk perpanjangan KTA (kartu tanda anggota) Rp 250 ribu dan hak garap Rp 300 ribu. Dibayarkan setiap perpanjangan. Saat ini sudah 2 kali perpanjangan. Semuanya anggota (yang menggarap lahan, red),” tutupnya.

Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette. (Foto: Dok. Javasatu.com)

Ditempat yang sama, Departemen Aset Manajemen PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Julius Siwalette menegaskan bahwa sejak tahun 2018 sudah mengantongi sertifikat hak milik yang di beli dari PT Margosuko.

“Sertifikat itu sudah diperpanjang. Perpanjangan setelah 6 bulan atau 1 tahun itu beralih ke kita (dari PT Margosuko, red). Jual beli kami MOU mulai pada 2018,” ujar Julius ketika ditemui usai persidangan.

Julius juga mengkiaskan perusahaan sekelas PT Wonokyo tidak akan ceroboh dalam hal investasi pembelian lahan.

Kedepan, lahan seluas 68 hektar itu akan dijadikan sebagai pabrik industri perunggasan terpadu.

“Gak mungkin kita investasi besar dengan kepemilikan abal-abal. Kami sudah pernah presentasi dan tunjukkin secara sekilas (sertifikat, red). Kalau dilihat dari jual beli kami ikuti dari negara (BPN). Intinya seperti itu,” tegasnya. (Agb/Saf)

Tags: LAILembaga Aliansi IndonesiaLSMLSM Lembaga Aliansi IndonesiaPengadilan Negeri Kabupaten MalangPT WonokoyoSengketa Lahan DampitWonokoyo
Previous Post

Masyarakat Alami Patah Tulang, Satgas Yonif 512 Sigap Berikan Pertolongan

Next Post

Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Yang Beraksi di 15 TKP

Related Posts

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi
Kesehatan

Dinkes Kota Kediri Bekali Jemaah Haji 2026, 158 Orang Berisiko Hipertensi

27 April 2026
Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi
Kota Malang

Kejurkot Catur Wali Kota Malang 2026, Ratusan Atlet Junior dan Senior Adu Strategi

27 April 2026
Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda
Kota Malang

Malang Futsal League 2026 Jadi Ajang Buru Bibit Atlet Muda

27 April 2026
Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar
Kota Malang

Turnamen Sepak Bola Putri U12 Piala Perumda Tugu Tirta 2026 Sukses Digelar

27 April 2026
Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan
Berita

Pameran 22 Tahun Sanggar DAUN Diserbu Pengunjung, 45 Karya Anak Dipamerkan

26 April 2026
Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran
Berita

Nyepi 1948 di Malang, Anak Pasraman Ambil Peran

26 April 2026
Next Post
Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Yang Beraksi di 15 TKP

Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Yang Beraksi di 15 TKP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Trans Jatim Koridor 2 Malang Siap Meluncur 30 Oktober, Ini Persiapannya
  • Ibu RR Minta Polisi Usut Dugaan Penipuan MBG Majalengka, Klaim Aset Hampir Rp1 Miliar Diserahkan
  • TransNusa Buka Rute Bali-Melbourne
  • KYM dan SATUPENA Siapkan Nubar Puisi Nasional di Kota Batu, Digelar 8 November
  • Retreat Kepala Sekolah Kota Malang Dibatalkan, Program Kompetensi Tetap Jalan
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com