email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 19 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Warga Kota Blitar Gugat Wali Kota

Kasus Perizinan Pembangunan Hotel Berbintang di Jalan Ir. Soekarno

by Bagus Ary Wicaksono
11 Agustus 2021

JAVASATU-BLITAR- Warga Kota Blitar gugat Wali Kota. Gugatan terkait perizinan dalam proses pembangunan Hotel berbintang di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Bendogerit Kota Blitar. Kuat dugaan proses pembangunan dan perizinan menyalahi aturan.

Warga Kota Blitar gugat
M. Triyanto (kiri) mewakili ratusan warga. Foto: Screenshot JTV.

BACA JUGA:

  • Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani Ditulisi Open BO di Blitar – Kliktimes.com
  • Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Javasatu.com

Sebab, tak hanya wali kota yang kena gugat, namun juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Serta pemilik hotel dalam hal ini PT Bumi Artha Mas. Tak tanggung-tanggung, yang menggugat ada sekitar 124 kepala keluarga (KK).

Gugatan perdata No.89/Pdt.G/2021/PN.Blt telah masuk ke Pengadilan Negeri Blitar. Tertulis gugatan itu antara Muhammad Trijanto Cs. melawan Wali Kota Blitar, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, PT. Bumi Artha Mas. Javasatu.com mendapat keterangan langsung dari Muhammad Trijanto pada Rabu (11/8/2021).

ADVERTISEMENT

“Inti gugatannya, hentikan  dulu pembangunan. Adakan perbaikan dalam dokumen-dokumen pendukung yang terbukti salah.  Seperti IMB,  AMDAL dan Perda RDTR juga harus ada revisi terlebih dahulu,” papar Muhammad Trijanto.

Menurut Tri, sapaan akrabnya, total 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang menggugat. Mereka bersatu dalam dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas).

Warga Daftarkan Gugatan Juli 2021

“Gugatan terdaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi dua kali proses di PN Blitar. Selain itu, kita akan mem-PTUNkan minggu depan,” imbuh Koordinator Formalitas ini.

BacaJuga :

Dongeng “Mimi dan Roro” dari Pak Mbois, Saat Nilai Toleransi Ditanamkan Lewat Cerita Anak

Kapolres Gresik Ajak Komunitas Sepak Bola Jaga Sportivitas Lewat Pembukaan Akbar Arena

Langkah hukum ini, menurut Tri bukan tiba-tiba mereka lakukan. Sebab, sebelumnya warga telah maju ke Pemkot dan DPRD Kota Blitar. Mereka menyampaikan aspirasi pada Mei 2021. Namun, aspirasi itu terkesan masih tersepelekan.

Tiga poin aspirasi warga yakni, terkait jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.

Warga khawatir sumur mereka mengering karena pembangunan berdekatan dengan sumber air. Tri mengutip Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, dalam aturan itu ada syarat minimal 200 meter. Padahal, kuat dugaan ada pelanggaran, lantaran sesuai koordinat, jarak hotel dan Sumber Air Sendang hanya sekitar 90 meter.

Selain itu warga juga mengalami polusi debu. Atas semua poin-poin di atas, warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap berlanjut.

Dalam kaitan gugatan ini. Wali Kota Blitar digugat, posisinya sebagai tergugat I cacat hukum, seluruh perizinan yang keluar kuat dugaan tidak berkekuatan hukum tetap.(ary)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: berita Kota Blitar hari iniberita Kota blitar terbaruberita kota blitar terlengkapWarga Kota Blitar gugat wali kota

Comments 2

  1. Ping-balik: Kantor Pos Wlingi Kabupaten Blitar Dibobol Maling, Rp 40 Juta Hilang - Javasatu
  2. Ping-balik: Dibobol Maling, Uang Rp 40 Juta di Brankas Kantor Pos Wlingi Blitar Raib - KlikTimes

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

ADVERTISEMENT

Dongeng “Mimi dan Roro” dari Pak Mbois, Saat Nilai Toleransi Ditanamkan Lewat Cerita Anak

Kapolres Gresik Ajak Komunitas Sepak Bola Jaga Sportivitas Lewat Pembukaan Akbar Arena

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Publik Nilai Arah Indonesia Lebih Menjanjikan

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

BERITA LAINNYA

Sinergi BNN dan Pesantren Dinilai Jadi Gerakan Moral Jihad Lawan Narkoba

Prabowo Tanggapi Isu Keracunan MBG: 1,4 Miliar Porsi, Kasus Hanya 0,0007 Persen

TNI Doa Bersama di Papua untuk Keselamatan Prajurit dan Presiden Prabowo yang Berulang Tahun

Warga Bekasi Suarakan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Kinerja BGN

Kapolri Cek Proses Food Security Test SPPG Polri di Semarang, Pastikan Mutu Makanan Terjamin

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Publik Dukung Langkah Humanis Kepala BNN RI Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Nasky: War on Drugs for Humanity

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved