JAVASATU-BLITAR- Warga Kota Blitar gugat Wali Kota. Gugatan terkait perizinan dalam proses pembangunan Hotel berbintang di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Bendogerit Kota Blitar. Kuat dugaan proses pembangunan dan perizinan menyalahi aturan.
BACA JUGA:
- Baliho Ketua DPR RI Puan Maharani Ditulisi Open BO di Blitar – Kliktimes.com
-
Tambangan Selokajang Blitar Diperkirakan Ada Sejak Era Hindu-Buddha – Javasatu.com
Sebab, tak hanya wali kota yang kena gugat, namun juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Serta pemilik hotel dalam hal ini PT Bumi Artha Mas. Tak tanggung-tanggung, yang menggugat ada sekitar 124 kepala keluarga (KK).
Gugatan perdata No.89/Pdt.G/2021/PN.Blt telah masuk ke Pengadilan Negeri Blitar. Tertulis gugatan itu antara Muhammad Trijanto Cs. melawan Wali Kota Blitar, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, PT. Bumi Artha Mas. Javasatu.com mendapat keterangan langsung dari Muhammad Trijanto pada Rabu (11/8/2021).
“Inti gugatannya, hentikan dulu pembangunan. Adakan perbaikan dalam dokumen-dokumen pendukung yang terbukti salah. Seperti IMB, AMDAL dan Perda RDTR juga harus ada revisi terlebih dahulu,” papar Muhammad Trijanto.
Menurut Tri, sapaan akrabnya, total 124 KK warga RT 01-03 RW 02 Lingkungan Sendang, Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar yang menggugat. Mereka bersatu dalam dalam Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (Formalitas).
Warga Daftarkan Gugatan Juli 2021
“Gugatan terdaftarkan Juli 2021 dan sudah tahap mediasi dua kali proses di PN Blitar. Selain itu, kita akan mem-PTUNkan minggu depan,” imbuh Koordinator Formalitas ini.
Langkah hukum ini, menurut Tri bukan tiba-tiba mereka lakukan. Sebab, sebelumnya warga telah maju ke Pemkot dan DPRD Kota Blitar. Mereka menyampaikan aspirasi pada Mei 2021. Namun, aspirasi itu terkesan masih tersepelekan.
Tiga poin aspirasi warga yakni, terkait jarak garis sepadan sumber air dengan bangunan hotel, lokasi pembangunan hotel tersebut tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alamatnya juga tidak sesuai dengan lokasi pembangunan.
Warga khawatir sumur mereka mengering karena pembangunan berdekatan dengan sumber air. Tri mengutip Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Danau, dalam aturan itu ada syarat minimal 200 meter. Padahal, kuat dugaan ada pelanggaran, lantaran sesuai koordinat, jarak hotel dan Sumber Air Sendang hanya sekitar 90 meter.
Selain itu warga juga mengalami polusi debu. Atas semua poin-poin di atas, warga mengajukan tuntutan materiil Rp 1 miliar dan immateriil Rp 1 miliar. Total Rp 2 miliar, sebagai jaminan jika pembangunan hotel tetap berlanjut.
Dalam kaitan gugatan ini. Wali Kota Blitar digugat, posisinya sebagai tergugat I cacat hukum, seluruh perizinan yang keluar kuat dugaan tidak berkekuatan hukum tetap.(ary)
Comments 2