email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

47 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial oleh Petugas Gabungan di Blora

by Sudasir Al Ayyubi
17 Januari 2021

Javasatu,Blora- 47 pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 diberi sanksi sosial oleh petugas gabungan di Kabupaten Blora Jawa Tengah, Minggu (17/1/2021).

Dengan memakai rompi berwarna orange, pelanggar prokes di Blora Jawa Tengah disanksi menyapu jalan raya oleh petugas gabungan. (Foto: Istimewa)

Pantauan di lapangan, petugas gabungan terdiri dari, jajaran anggota Polres Blora, Kodim 0721 Blora dan Satpol PP Kabupaten Blora melakukan razia penegakan protokol kesehatan di areal Pasar Pon atau Pasar Hewan Kecamatan Blora.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK melalui Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si mengungkapkan, kegiatan tersebut untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan sehingga bisa meminimalisir penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora.

“Hari ini kita memantau aktifitas masyarakat di Pasar Pon atau Pasar Hewan. Jika ada warga yang kedapatan melanggar prokes, maka akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku” terang Supriyo, Minggu (17/1/2021).

Razia penegakan protokol kesehatan covid-19 Polres Blora. (Foto: Istimewa)

Lanjutnya, di areal Pasar Pon didapatkan 47 pelanggar prokes yang didominasi pelanggar tidak memakai masker.

“Kita berikan tindakan kepada 47 pelanggar, yaitu dengan hukuman kerja bakti membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan” ungkap Supriyo.

Berita Lainnya: Ditutup Dua Hari Karena Covid -19 Pasar Rejotangan Kembali Beroperasi Hari Ini – Nusadaily.com

Kabag Ops Kompol Supriyo menambahkan, petugas juga memberikan himbauan dan edukasi prokes covid-19 menggunakan alat Megaphone berkeliling pasar hewan.

“Jadi selain penindakan kita juga sampaikan edukasi kepada masyarakat, bahwa di musim pandemi penerapan protokol kesehatan adalah penting. Paling tidak, 4M harus selalu dilakukan, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan” beber Kabag Ops.

Petugas gabungan menegakkan pelanggar prokes covid-19 di Kabupaten Blora. (Foto{ Istimewa)

Sementara itu, salah satu pengunjung Pasar Pon, Miran, asal Kecamatan Jepon menanggapi positif kegiatan razia di pasar hewan tersebut. Dirinya mengatakan memang warga masih rendah kesadarannya dalam taat protokol kesehatan, terutama saat bertransaksi ataupun saat mengunjungi pasar hewan.

BacaJuga :

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Pengurusan SKCK di Gresik Kini Bisa Daftar dari Rumah

“Pasar hewan ini ramai dikunjungi setiap pekannya, dan saya lihat masih ada warga atupun pengunjung pasar yang tidak memakai masker, untuk itulah kehadiran petugas dibutuhkan untuk memberikan peringatan” kata Miran.

(Foto: Istimewa)

Perlu diketahui, petugas gabungan sebelum melakukan kegiatannya, sebelumnya dilaksanakan apel bersama di halaman depan Kantor Satpol PP Kabupaten Blora. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Covid-19Jawa TengahKabupaten BloraPelanggar Prokes Blora DisanksiPOLRIProtokol Kesehatan

Comments 1

  1. Ping-balik: Polda Metro Buka Lima Gerai SIM Keliling - Imperium Daily

BERITA TERBARU

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER HARI INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

BERITA LAINNYA

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Gresik Kawal Mentan

Stok Beras RI Pecah Rekor, Tembus 5,3 Juta Ton

Intervyou: Solusi Praktis Mahasiswa UM untuk Hadapi Tantangan Rekrutmen Masa Kini

Kunker Wabup Malang Dipastikan Tak Berujung Hak Angket

DPRD Kabupaten Malang Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kunker Wabup

Dua Pria Dampit Ditangkap dengan Sabu 11 Gram

Belasan Madrasah di Gresik Segera Miliki Gedung Baru melalui PHTC

Dugaan Penyelewengan Program Bongkar Ratoon Tebu di Malang Disorot DPRD

Ponpes Chalimah Sakur Gresik Buka Pendaftaran Santri Baru 2026–2027

Dr. Edy Panjaitan Paparkan Musik Piano Indonesia di Konferensi AMS New York

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kisah Zubaedah Bertahan di Lorong Pasar Kebalen yang Sunyi

DPRD Soroti Izin Toko Minol di Malang, Pemkot Diminta Tak Berlindung di Balik OSS

APS Naik Tajam, Pemkot Malang Curigai Data Tak Valid

Wayang Kulit di Trowulan Mojokerto, Kosgoro 57 Gaungkan Persatuan

Relokasi Pasar Gadang Malang, Pedagang Akui Omzet Sempat Turun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved