email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Dijatah 10.556 Dosis, Vaksinasi di Kabupaten Malang Prioritas Awal Untuk 4 Unsur Ini

Cek Cara Vaksinasi dan Jumlah Vaksinator yang Bertugas di Kabupaten Malang

by Agung Baskoro
9 Januari 2021

Javasatu,Malang- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, Kabupaten Malang mendapatkan 10.556 dosis vaksin covid-19 diawal pendistribusian.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Arbani Mukti Wibowo. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Ditegaskan mantan Direktur RSUD Lawang tersebut, untuk proses vaksinasi awal, prioritas utama dilakukan terhadap 4 unsur yaitu, Tenaga Kesehatan (Nakes), TNI, Polri, dan Petugas Pelayanan Publik.

“Pertama diperuntukan bagi 5.278 Nakes di Kabupaten Malang. Karena nakes garda depan penanganan Covid-19. Kalau garda depan tidak kuat maka khawatir penanganan Covid-19 selanjutnya terganggu. Dan TNI Polri, serta petugas pelayanan publik” ungkap Arbani, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Arbani, kalau unsur-unsur tersebut terpapar, maka tugas negara dan pelayanan masyarakat atau publik terganggu.

ADVERTISEMENT

“Bahkan keamanan terhadap masyarakat juga akan terganggu, dan itu harus diantisipasi” tegas Arbani.

Arbani menambahkan, setelah 4 unsur terpenuhi, selanjutnya vaksinasi dilakukan kepada peserta BPJS.

“Namun, peserta BPJS yang memiliki riwayat komorbid seperti jantung, diabetes, gagal ginjal, obesitas. Juga ibu hamil dan balita tidak boleh divaksin” beber Arbani.

BacaJuga :

Iksan Skuter “Raya Daendels Tour 2025”, Jelajahi 1.000 KM Jalur Anyer-Panarukan Naik Vespa

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Proses Pemberian Vaksin atau Vaksinasi

Proses vaksinasi dilakukan dengan sejumlah tahapan dan prosedur antara lain, verifikasi data kesehatan di pusat dan nantinya pada saat pelaksanaan ada empat meja dalam proses vaksinasi.

“Pada meja pertama, dilakukan registrasi kembali data kesehatan untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan menjadi data sasaran dari pusat” jelas drg Arbani Mukti Wibowo, Kadinkes Kabupaten Malang, Sabtu (9/1/2021).

Kemudian, pada meja kedua dilakukan wawancara untuk mengetahui apakah yang bersangkutan dalam kondisi sehat atau sakit. Apabila dalam kondisi sakit tidak boleh divaksin.

“Nah pada meja ketiga ini, dilakukan vaksinasi dengan cara suntik” urainya.

Setelah disuntik vaksin, selanjutnya diarahkan ke meja keempat untuk diobservasi selama 30 menit guna mengetahui apakah ada reaksi atau kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

“Ini tujuannya untuk antisipasi adanya kontra indikasi atau efek samping usai divaksin” paparnya.

Arbani menambahkan, apabila terjadi KIPI, akan ditangani oleh dokter spesialis yang sudah disiagakan.

Ditandaskan Arbani, masyarakat yang menjadi sasaran vaksin nanti tidak perlu takut, sebab proses pelaksanaan vaksinasi dilakukan dengan prosedur kesehatan. Karena sebelum proses vaksinasi dilakukan, vaksinator (orang yang memberi vaksin) akan melakukan simulasi terlebih dahulu.

Berita Lainnya: Pemkab Malang Tunggu Jadwal Pendistribusian Vaksin dan Pelatihan Vaksinator – Nusadaily.com

Disinggung berapa jumlah petugas yang memberikan vaksin dan dimana lokasi untuk pemberian vaksin? Pihaknya menjelaskan, Vaksinator atau petugas pemberi vaksin tersebar di 52 fasilitas kesehatan meliputi, 39 Puskesmas, 12 Rumah Sakit, 1 Kantor Kesehatan Pelabuhan. (Agb/Saf)

BERITA TERBARU

Iksan Skuter “Raya Daendels Tour 2025”, Jelajahi 1.000 KM Jalur Anyer-Panarukan Naik Vespa

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

ADVERTISEMENT

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Prev Next

POPULER HARI INI

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Pledoi Dramatis di PN Malang, Kuasa Hukum Minta YLA dan FDY Dibebaskan: “Ini Kasus Perdata, Bukan Pidana”

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BERITA LAINNYA

Petugas Lapas Kelas I Malang Raih Prestasi di Ajang Downhill ASEAN 2025

Polisi Ungkap Kasus Mayat di Demak Hanya dalam Semalam, Tiga Pelaku Ditangkap

JMSI Sumenep Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian Media di Era Digital

Kabid Propam Polda Jateng dan Kapolres Boyolali Gelar Pasar Murah dan Santunan

Wonosobo Siaga Hadapi Musim Hujan, Bersatu Cegah Potensi Bencana

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penganiayaan Siswa SMPN 28 Kota Malang, Disdikbud Diminta Bertindak

Dua Siswa SMPN 28 Kota Malang Sempat Berkelahi, Kini Sudah Berdamai

Kasus Perkelahian di SMPN 28 Kota Malang, Ketua Fraksi PKS Minta Pemkot Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved