Javasatu,Malang- Pemerintah Pusat akan kembali menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sekitar wilayah Jawa-Bali mulai 11 – 25 Januari 2021 mendatang. Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan tersebut, ada sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang dilakukan pembatasan aktivitas, yakni di Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kemudian, di wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi.
Sementara, Jawa Tengah, adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo. Sedangkan di Jawa Timur yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Serta, di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, untuk wilayah Kota Malang, saat ini pihaknya masih belum ada ancang-ancang untuk kembali menerapkan PSBB. Mengingat, surat perintah secara resmi dari pemerintah pusat belum diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Kalau belum ada hitam di atas putih, belum (untuk pemberlakuan PSBB). Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi. Suratnya belum ada,” terang dia, Rabu (6/1/2021).
Akan Koordinasi dengan Pemprov
Meski aturan pusat, dalam melakukan penerapan PSBB, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Kita ngikut, tapi nanti masih dikoordinasikan,” imbuh dia.
Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, wilayah Malang Raya masuk menjadi salah satu kawasan yang menerapkan PSBB. Namun, Sutiaji menjelaskan penerapan pelaksanaan tidak bisa serta merta sepihak. Mengingat, Kota Malang berada di antara Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Ini secara nasional, bukan kami (yang membuat aturan). Maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar, yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kalau Kota Malang, kondisinya tidak sama dengan Surabaya. Wilayah Kota Malang kan dibatasi oleh lainnya (dua kota/kabupaten di Malang Raya lainnya), maka nanti akan kita lihat itu,” papar dia.
Sutiaji menambahkan, berkaitan dengan kebijakan pemberlakuan PSBB, Sutiaji belum mau menjabarkan lebih lanjut terkait teknis pelaksanannya.
“Kalimatnya kan bukan penutupan, hanya pembatasan. Jadi nanti pengetatan itu saja,” tandas dia. (Dop/Nuh)
Comments 4