JAVASATU.COM- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, mendorong pekerja sektor perkebunan dan kehutanan untuk aktif memperjuangkan hak mereka dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan dalam diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan” di acara Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) FSPMI di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2025).

Acara yang berlangsung hingga 28 September ini dihadiri pimpinan serikat pekerja, di antaranya Ketua Umum PP SPPK Nani Kusmaeni, Sekjen FSPMI Sabilar Rosyad, Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra, serta jajaran BPJS Kesehatan, termasuk Kepala Cabang Pekanbaru dr. Muhammad Fakhriza dan Asisten Deputi Kepesertaan Wilayah II Rizka Adhiati.
Siruaya menegaskan sektor perkebunan dan kehutanan memiliki peran besar bagi negara, termasuk dalam mendukung keberlanjutan JKN.
“Kontribusi bapak dan ibu sangat nyata bagi bangsa. Jangan pernah merasa kecil,” katanya.
Ia menekankan serikat pekerja penting sebagai wadah memperjuangkan hak normatif, termasuk jaminan sosial.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN nasional per 1 September 2025 sudah mencapai 99,14%. Sementara di Riau, angka kepesertaan mencapai 98% dengan tingkat keaktifan 79%.
“Jika bisa tembus 80%, Riau bisa meraih status Universal Health Coverage (UHC) prioritas,” jelasnya.
Siruaya juga mengingatkan bahwa iuran JKN pekerja sebesar 5% dari upah, bukan 1%, dengan 4% dibayarkan pemberi kerja.
Ia menyebut pekerja di segmen PPU (Penerima Upah) berperan penting karena rasio klaim masih di bawah 100%, sehingga surplus untuk menopang peserta lain.
Diskusi yang berlangsung interaktif memunculkan sejumlah keluhan dari serikat pekerja daerah. Mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi layanan JKN hanya sampai siang, hingga perlindungan pekerja yang terkena PHK.
Menanggapi itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, dr. Muhammad Fakhriza, menegaskan pihaknya siap menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya.
Ia juga meminta laporan jika ada fasilitas kesehatan yang melanggar aturan jam layanan atau melakukan pungutan di luar prosedur.
“Untuk pekerja yang terkena PHK, tetap dijamin enam bulan tanpa iuran, asal melapor ke Disnaker,” ujarnya.
Fakhriza mengingatkan peserta agar tidak mau diminta biaya tambahan jika layanan sudah sesuai prosedur medis.
“Kalau ada oknum faskes nakal, segera laporkan ke petugas BPJS Satu di rumah sakit,” tegasnya.
Dengan forum ini, BPJS Kesehatan berharap sinergi dengan serikat pekerja bisa memperkuat advokasi buruh sektor perkebunan dan kehutanan agar hak jaminan kesehatan mereka terjamin. (sir/nuh)